Pemalsu Dokumen Negara Dibekuk

Pemalsu Dokumen Negara Dibekuk

SERANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota berhasil membongkar praktik pemalsuan dokumen negara di wilayah Serang. Dokumen Negara yang dipalsukan itu seperti ijazah, kartu tanda penduduk, SIM, SKC, buku nikah, akte kelahiran yang beredar Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, terbongkarnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah ditelusuri hasilnya tiga pelaku diamankan di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang. Ketiga pelaku itu yakni AW, TH, dan SS. Sebagai pelaku utama kasus ini adalah AW, dia berperan sebagai pembuat berbagai jenis dokumen palsu. Sedangkan TH, berperan sebagai pencari konsumen, dan SS berperan sebagai penyuplai berbagai blanko dokumen kepada AW. “Dokmen-dokumen negara ini banyak dipesan untuk kebutuhan, kelengkapan admistrasi melamar pekerjaan, untuk mendapatkan cicilan kendaraan bermotor,” ungkap AKBP Komarudin saat menggelar ekspos didampingi Kasat Reskrim AKP Richardo, Rabu, (7/3). AKBP Komarudin mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, bisnisnya tersebut sudah ditekuni selama kurang lebih 2 tahun dan sudah memproduksi ratusan dokumen negara palsu. “Dalam sehari, pelaku bisa menerbitkan dokumen palsu 6 hingga 10 dokumen. Harga setiap dokumen bervariasi antara Rp 200 ribu hingga Rp 700 ribu per dokumen,” katanya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya laptop, printer, mesin laminating, 7 lembar ijazah yang diduga palsu, 5 ijazah asli, 120 stempel beragam instansi, 33 hologram akta keluarga, blanko KTP diduga palsu, dua unit ponsel. Ditambahkan Komarudin, keahlian AW membuat dokumen-dokumen negara tersebut diperoleh secara otodidak. Meskipun demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap bisnis ilegal tersebut. “Kami masih terus lakukan pengembangan kasus ini,” katanya. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.(and/ang)

Sumber: