Denda Tunggakan PBB Dihapus

Denda Tunggakan PBB Dihapus

TANGERANG- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang membebaskan denda administrasi kepada para wajib pajak yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Ini sebagai upaya peningkatan pendapatan PBB. Kepala Bapenda Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, bebas denda ini akan berakhir hingga 31 Maret. ”Para wajib pajak masih punya waktu hingga beberapa pekan mendatang,” katanya, Selasa (6/3). Sekretaris Bapenda Kota Tangerang M Arifin mengungkapkan, program tersebut menyasar kepada seluruh para wajib pajak di Kota Tangerang. Menurutnya, ada ketentuan yang harus dilakukan para wajib pajak untuk bisa mendapatkan potongan berupa pembebasan denda, yaitu harus melunasi piutang selama lima tahun sebelumnya. ”Kalau wajib pajak punya tunggakan dari 2013-2017, lalu ingin mendapatkan potongan itu harus bayar semua piutangnya. Baru bisa dipotong denda administrasinya. Kalau bayar hanya setahun tidak bisa,” jelasnya. Kasubid Penagihan Bapenda Kota Tangerang Lusman Palusi menambahkan, bahwa ini merupakan program baru yang diterapkan di Kota Tangerang. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban para wajib pajak. ”Dengan adanya pengurangan denda ini diharapkan wajib pajak terdorong untuk membayar tunggakannya,” katanya. Jika wajib pajak bisa memanfaatkan program ini, pihaknya akan memperpanjang jangka waktu pembebasan denda administrasi ini. ”Nanti dievaluasi. Kalau responsnya bagus, bisa saja diperpanjang,” katanya. (abd)

Sumber: