Bikin Solar dari Oli Bekas

Bikin Solar dari Oli Bekas

RAJEG—Polisi mengungkap keberadaan pabrik solar oplosan di Kabupaten Tangerang. Pabrik yang sudah beroperasi selama 3 tahun di Kampung Sarakan RT05/05, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, ini beromzet ratusan juta rupiah per bulan. Pabrik milik PT Cing Khai Lie itu digerebek anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten Sabtu (17/2) pekan lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Abdul Karim mengatakan, pabrik ini mampu memproduksi solar yang dibuat dari pengolahan oli bekas sebanyak 8-10 ton per hari atau 225 ton per bulan. Polisi juga telah menetapkan sejumlah tersangka. “Ada tiga orang yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka, yaitu Yan Huanran sebagai direktur utama, Huang Shiwen sebagai direktur dan Hong Gaoquan sebagai manager operasional. Ketiga orang ini warga negara asing (WNA) dengan visa kunjungan,” kata Karim. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membeli oli bekas dari pengepul oli bernama Gaol dengan harga Rp2.700 per liter. Oli bekas itu dikirimkan sekali dalam 1-2 minggu dengan sekali pengiriman sebanyak 8000 liter. Setelah di tempat penampungan PT Cing Khai Lie, oli bekas tersebut dimasukkan ke dalam tungku pembakaran untuk pemisahan residu oli kotor. Kemudian hasil pemisahan residu tersebut dimasukkan ke dalam tangki duduk 1 dengan dicampur asam sulfat dan bahan bleaching (pencucian kimiawi). Kemudian, minyak solarnya disedot dengan menggunakan mesin pompa dan dimasukkan ke dalam tanki duduk 2 dengan dicampur bahan kimia soda api serta air sebagai pendingin. Selanjutnya disedot oleh mesin pompa menuju tangki penampungan dan diendapkan. Produk siap dijual diberi merek Bio Chemicals Oil (BCO) yang merupakan bahan bakar setara solar. Karim menyebut, pabrik ini menjual solar oplosan ini kepada supplier atau sub penjual seharga Rp5.000 per liter. “Setelah ada permintaan dari supplier atau sub penjual, maka tersangka menjual produk olahan tersebut. Selanjutnya supplier, menjual produk olahan tesebut ke beberapa perusahaan di Tangerang, Cilegon, Jakarta, Bandung,” ujarnya. Abdul Karim mengatakan, rata-rata per minggu tersangka dapat memproduksi BCO sekitar 35.000 liter, sehingga dalam melakukan kegiatan tersebut tersangka dapat memproduksi minyak solar sebanyak 150.000 liter per bulan. “Keuntungan yang didapat berkisar Rp1000-1500 per liter, sehingga keuntungan diperkirakan sekitar Rp225 juta per bulan. Dalam waktu setahun diperkirakan Rp2,7 miliar. Kegiatan ini telah berjalan selama 3 tahun sejak 2015 dengan keuntungan diperkirakan Rp8,1 miliar,” kata Abdul Karim. Abdul Karim menyampaiikan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 100 jerigen asam sulfat, 50 karung bahan bleaching, 30 karung chaostic soda, 4 tungku proses pembakaran, 7 tanki pendingin air kapasitas 4 ton, 8 tungku tanki pencucian, 8 tanki duduk hasil proses oli dengan rincian, 5 tanki 24 ton, 1 tanki 20 ton, 1 tanki 16 ton, 1 tanki 18 ton, 2 mesin kompresor dan 1 tabung, 1 tanki penampung oli bekas uk 250 ton, 3 tanki tidak digunakan, 8 tanki titipan tidak digunakan “Produk mereka dalam 2 hari dapat menghasilkan 8-10 ton BBM jenis BCO. Dalam melakukan aktivitasnya mereka tidak memiliki legalitas perizinan diantaranya, izin pengolahan BBM dari BP Migas, Izin Niaga Migas dari BP Migas, Izin Pemanfaatan Limbah B3,” ujarnya. Para tersangka dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 53 dan 54, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 (1) huruf a, e jo Pasal 62. Sementara itu, Direktur Jendral Hilir Migas ESDM Harya Aditya Warman mengatakan, bahan baku pengelolahan bahan bakar sejenis solar ini menggunakan oli bekas merupakan limbah B3, jadi rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga perlu dibutuhkan untuk perizinan usaha seperti ini. Menurutnya, lantaran pabrik ini ilegal maka diduga bahan bakar sejenis solar yang diproduksi tidak sesuai spesifikasi dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. (mg-02/bha)

Sumber: