Masyarakat Belum Sadari Pentingnya Akta Kematian
SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menilai masyarakat Kabupaten Serang belum menyadari pentingnya akta kematian. Hal itu dibuktikan dengan penerbitan akta kematian dari tahun ke tahun yang masih sedikit. Pada tahun ini, sejak Januari hingga Februari hanya 25 akta kematian yang diterbitkan, sementara sepanjang 2017 hanya sekitar 100 akta kematian. “Mungkin masyarakat perlu diberi pemahaman terkait itu,” kata Kepala Seksi Perubahan Status Anak dan Kematian Disdukcapil Kabupaten Serang, Maesaroh saat dihubungi Tangerang Ekspres melalui sambungan telepon seluler, Selasa (13/2). Menurut dia, pembutan akta kematian sangatlah penting, terlebih akta itu memiliki beberapa kegunaan di antaranya sebagai alat bantu dalam melakukan pembagian hak waris dan asuransi. “Banyak sebenarnya, selain itu juga bisa jadi sebagai salah satu syarat dalam penyelesaian pembayaran motor atau mobil,” ujarnya. Ia mengatakan bahwa angka 100 akta kematian yang diterbitkan pada 2017 merupakan angka yang cukup besar dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya yang berada di bawah angka 50. “Ini segini sudah bagus, juga berarti pemahaman masyarakat sudah mulai tumbuh, padahal belum ada sosialisasi sebelumnya,” paparnya. Senada dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Serang, Yati Nurhayati. Ia mengatakan bahwa mengurus akta kematian merupakan hal yang harus dilakukan oleh masyarakat. Meski demikian, dirinya juga menyadari bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan sosialisasi terkait dengan keutamaan akta kematian. “Jadi, kita harus jemput bola. Saat kita tanyakan ke desa, tidak ada data, mungkin masyarakat tidak ada yang lapor,” katanya saat ditemui di kantornya. Dia mengaku baru akan melakukan sosialisasi tersebut pada 2019. Hal itu lantaran program itu tidak dimasukkan dalam program tahun 2018. “Saya masih baru (sebagai kabid). Jadi, tahun 2017 dirancang program untuk tahun 2018, nah di sana tidak ada program untuk sosialisasi itu, rencana saya akan ajukan untuk di tahun 2019,” ungkapnya. Selain itu, kata Yati, pihaknya juga berencana memberikan uang duka kepada pihak keluarga yang ditinggalkan dan mengurusi akta kematian. Hal itu dimaksudkan untuk menarik masyarakat mengurusi akta tersebut. “Saya denger kalau di Pandeglang seperti itu. Rencana saya juga akan ajukan itu. Jadi dianggarkan Rp1 juta persatu akta kematian, dan ini beberapa tahun sebelumnya pernah diajukan namun karena anggaran yang kurang mencukupi, akhirnya program itu tidak jadi, sekarang akan kita coba lagi,” katanya. (mg-03/tnt)
Sumber: