Dewan Sambut Empat Raperda Usulan Bupati
SERANG – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Serang yang diajukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang merupakan raperda yang ditunggu-tunggu warga Kabupaten Serang. Keempat raperda itu meliputi raperda tentang ketahanan pangan, raperda tentang standar pendidikan, raperda tentang standar kesehatan, dan raperda tentang perubahan Perda tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang. Hal itu dikatakan Juru Bicara Fraksi Hanura Bulan Bintang DPRD Kabupaten Serang, Zaenal Abidin, saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Empat Macam Raperda Yang Berasal dari Bupati dan Pendapat Bupati terhadap Dua Macam Raperda Yang Berasal dari DPRD di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Selasa (13/2). “Semua raperda yang diajukan bagus,” kata Zaenal. Meski demikian, kata Zaenal, ada dua raperda, yaitu raperda tentang standar penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan yang seharusnya diajukan pada 2015-2016. Hal itu lantaran faktor waktu yang cukup lama setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Seharusnya sekitar dua tahun setelah lahirnya undang-undang itu, mungkin karena biasanya menunggu peraturan yang lebih rendah lagi, seperti PP (peraturan pemerintah)-nya belum turun, peraturan menterinya belum turun, tapi saya kira empat tahun ini lama, apalagi standar pendidikan kita banyak disoroti masyarakat, banyak kasus yang booming nasional,” katanya. Selain itu, Zaenal juga mengatakan terkait raperda perubahahan Perda BPR bahwa BPR seharusnya menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang optimal bagi Pemkab Serang. Selain itu, BPR juga bisa memfasilitasi permodalan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Serang. “Banyak masyarakat yang meminjang ke bank keliling, makanya kita (BPR) jangan kalah sama itu (bank keliling), sehingga masyarakat yang membutuhkan dana suntikan untuk usaha dan segala macam itu bisa dipermudah, dan juga dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi di masyarakat,” ujarnya. Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menanggapi soal raperda yang diusulkan dewan. Menurut Tatu, terkait raperda tentang perubahan perda madrasah diniyah awaliyah, hal itu dilakukan karena ada perubahan penyebutan nomenklatur yang sebelumnya madrasah diniyah awaliyah menjadi madrasah diniyah takmiliyah. Tatu juga mengatakan bahwa pada dasarnya pengelolaan pendidikan madrasah merupakan kewenangan Kementerian Agama. Namun, untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Serang yang agamis, program kegiatan penanaman nilai-nilai agama Islam harus dimulai dari usia wajib pendidikan dasar bagi anak-anak melalui pendidikan di madrasah tersebut. “Tapi ini bukan perkara yang mudah, karena dibutuhkan juga penguatan terhadap kelembagaan dan kebutuhan penganggarannya,” katanya. Menurut Tatu, mengenai raperda tentang pedoman pembentukan, pendirian, pengelolaan, pengurusan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hal itu merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan serta Pembubaran BUMDes. “Pembentukan BUMDes jangan sampai dimanfaatkan oleh segelintir oknum aparat pemerintah desa dalam rangka memenuhi kepentingannya, namun kita juga harus dapat mendorong terciptanya badan usaha milik desa yang berbasis masyarakat sebagai jawaban atas persoalan ekonomi desa,” ujarnya. (mg-03/tnt)
Sumber: