Ijazah Tak Dilegalisir Sebab JR Saragih Tak Lolos Nyagub

Ijazah Tak Dilegalisir Sebab JR Saragih Tak Lolos Nyagub

  MEDAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara membeberkan alasan kenapa Pasangan Calon (Paslon) Gubernur JR Saragih-Ance Selian tidak lolos verifikasi. Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menuturkan, JR Saragih tidak melengkapi fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir. "Berdasarkan peraturan yang ada, yang bersangkutan tidak bisa kami tetapkan sebagai pasangan calon," kata Mulia di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin (12/2). Yang cukup mengherankan, pada Pemilihan Bupati Simalungun, JR Saragih dianggap melengkapi syarat tersebut. Bahkan dia juga sudah dua kali memenangkan dua kali Pilkada di Kabupaten Simalungun. Menjawab itu, KPU Sumut berdalih itu bukan kapasitasnya. "Sekarang kan kita masuk tahapan pencalonan Gubernur dan Wagub. Dinamika di Pilkada Simalungun bukan otoritas saya untuk menjawab. Sehingga yang kami lakukan penelitian syarat calon dan pencalonan, bagi paslon yang memasukkan dokumen saat pendaftaran. Terutama fotokopi legalisasi ijazah," kata Mulia. Pihak KPU juga sudah melakukan kroscek langsung ke SMA Iklas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Nyatanya, SMA tempat JR mengenyam pendidikan itu sudah tutup. KPU lalu mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Disdik merespon kalau ijazah milik JR tidak pernah dilegalisir. Pada 10 Januari KPU mendapatkan surat dari Partai Demokrat yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Disdik DKI Jakarta. "Isinya gak ada menjelaskan legalisasi itu. Legalisasi yang ditunjukkan itu, tidak memenuhi syarat," kata Mulia. Sementara itu JR Saragih yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, tetap bersikeras bahwa dia sudah melengkapi persyaratan dari KPU. Dia juga menunjukkan ijazah asli kepada awak media yang meliput. JR pun mempertanyakan kepada KPU kenapa dia bisa lolos sewaktu mencalonkan diri sebagai calon bupati Simalungun. Rencananya JR akan segera melayangkan gugatan ihwal kegagalannya bertarung di Pilgubsu. "Ntah siapa pun yang digugat, pokoknya kita lihat, Tuhan masih ada di atas manusia. Orang KPU-nya sama kok, kenapa saya bisa mencalonkan saat menjadi Bupati," kata JR sambil menangis. Bukan kali ini saja dia menggugat KPU. JR pernah melayangkan gugatan pada 6 Desember 2015, tepatnya tiga hari sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2015. Waktu itu dia mendaftarkan diri sebagai petahana yang maju di Pilkada Simalungun. Dia nyaris gagal karena putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan calon wakilnya, Amran Sinaga, melakukan tindak pidana. JR Saragih-Amran Sinaga kemudian tetap dapat mengikuti pilkada yang ditunda pelaksanaannya. Mereka pun menang dan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun. Diketahui, kemarin KPU Sumut menetapkan dua pasangan calon di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2018. Masing-masing Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Sumut Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Sementara, pasangan bakal calon gagal lolos verifikasi. Yakni, Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian. Mereka tidak lolos verifikasi karena berkas fotocopy ijazah SMA yang tidak lengkap. Setelah dinyatakan gagal, tangisan JR Saragih pecah saat diwawancarai sejumlah awak media. Rencanya, JR Saragih bersama Ance enempuh jalur hukum atas kegagalan ini. "Entah siapa pun yang digugat, pokoknya kami lihat. Tuhan masih ada di atas manusia. Orang KPU-nya sama kok, kenapa saya bisa mencalonkan saat menjadi bupati," kata JR sambil menangis sebelum meninggalkan lokasi rapat pleno terbuka pengumuman Cagub-Cawagub Sumut yang digelar KPU di Hotel Grand Mercure, Kota Medan, Senin (12/2). Menurut JR Saragih, KPU tidak pernah memberitahukan ihwal kekurangan berkasnya. Sedangkan pada 20 Januari, surat dari Dinas Pendidikan Jakarta baru rampung. "Saya juga mohon kepada seluruh masyarakat Sumut. Ada dua juta masyarakat lebih yang mencintai saya. Saya minta sama semua pecinta JR-Ance tetap kami melakukan yang terbaik. Tidak ada yang boleh ribut," ucap JR Saragih. Informasi yang dihimpun JawaPos.com, JR Saragih sekolah di SMA Iklas Prasasti, Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. JR Saragih juga melampirkan berkas tersebut saat maju sebagai Bupati Simalungun. Sekolah itu sudah tutup sejak tahun 1990. (jpc/esa)

Sumber: