Iman Didakwa Terima Rp 1,5 M
SERANG - Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi kemarin (8/2) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Serang. Dia didakwa menerima Rp1,5 miliar untuk memuluskan izin pembangunan mal Transmart. Uang diduga suap itu berasal dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya. Iman yang mengenakan baju batik abu-abu datang secara terpisah dengan dua terdakwa lainnya ke Pengadilan Tipikor PN Serang sekitar pukul 09.00 WIB. Dia datang menggunakan kendaraan milik KPK dan dikawal ketat petugas. Pada sidang perdana ini, dakwaan dibacakan langsung untuk tiga terdakwa. Selain Iman Ariyadi, dakwaan dibacakan untuk Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Akhmad Dita Prawira dan Direktur PT Jayatama Primayasa Hendri. Jaksa KPK, penasihat hukum terdakwa dan mejelis hakim menyepakati pembacaaan dakwaan dilakukan bersama-sama. Dalam uraian dakwaan, jaksa KPK menyebut Iman Ariyadi bersama Akhmad Dita Prawira dan Hendri pada 19 September dan 22 September 2017 di Bank Jabar Banten (BJB) Cilegon melakukan perbuatan yang ada hubungannya sebagai perbuatan janji atau hadiah. Uang senilai Rp1,5 miliar itu rinciannya dari Eka Wandoro Dahlan (Manajer Hukum PT Krakatau Industrial Estate Cilegon) dan Tubagus Dony Sugihmukti sebesar Rp 700 juta dan dari Bayu Dwinanto Utomo (Manajer Proyek PT Brantas Abipraya) sebesar Rp800 juta. “Menerima hadiah berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp1,5 milar,” ungkap jaksa KPK Dian Hamisena saat membacakan dakwaannya. Pemberian uang tersebut kepada orang nomor satu di Kota Cilegon ini diduga untuk memuluskan perizinan pembangunan Mal Transmart yang pada saat itu belum memiliki izin resmi. “Agar terdakwa selaku Walikota Cilegon menerbitkan surat rekomendasi kepada PT Brantas Abipraya dan PT KIEC untuk dapat mengerjakan proyek pembangunan Mal Transmart tahun 2017, meskipun belum ada perizinan resmi,” paparnya. Iman didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Untuk ketiganya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 4 UU Nomor 28 tahun 1999 Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Pasal 76 ayat 1 huruf e UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” katanya. Sebelumnya, Iman Ariyadi mengakui pernah meminta uang sebesar Rp1,5 miliar ke PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Namun, permintaan uang itu untuk sponsorship tim kesebelasan Cilegon United (CU) dan tidak ada kaitannya dengan proses perizinan pembangunan Mal Transmart di Cilegon. Hal itu diungkapkan Iman di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa 16 Januari lalu sebagai saksi untuk tiga terdakwa lainnya yakni Dirut PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, Manajer Legal PT KIEC Eka Wandoro Dahlan, dan Project Manager PT Brantas Abipraya (BA) Bayu Dwinanto Utomo. “Saya minta tolong Pak Dony (Tubagus Dony Sugihmukti-red) agar KIEC bersedia menjadi sponsorship Cilegon United,” kata Iman di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto saat itu. Iman menuturkan, sebelum meminta bantuan kepada PT KIEC, ia pernah sampaikan hal serupa saat mengundang seluruh perusahaan di Kota Cilegon. “Saya juga sampaikan kepada semua kepala dinas agar seluruh perusahaan dan investor yang datang coba diajak untuk mendukung persebakbolaan Cilegon,” kata Iman. Dikatakan Iman, pada 15 September 2017, Tubagus Dony Sugihmukti dan Direktur Pengembangan Usaha PT KIEC Tirta Djaja menemuinya di kantor Walikota Cilegon. “Saya pikir (PT KIEC-red) punya semangat membangun daerah. Mengetahui kebutuhan sepak bola, saya bilang Cilegon United ini utangnya banyak. Kalau perlu, ya angkanya Rp1,5 miliar. Itu tidak begitu besar, nanti ada partisipasi dari perusahaan lain,” kata Iman dalam sidang yang dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum KPK Ahmad Yani, I Wayan Riana, dan Ferdian. Iman mengaku tidak pernah memberikan kompensasi atau memudahkan proses perizinan pembangunan Mal Transmart atas tawaran bantuan sponsorship oleh PT KIEC kepada Cilegon United. “Tidak ada kompensasi apa-apa, kecuali perusahaan ada kebutuhan, pemda bantu,” kata Iman. Iman mengaku, menghubungi Manajer Cilegon United Yudhi Apriyanto setelah PT KIEC sepakat memberi bantuan sponsorship kepada CU sebesar Rp1,5 miliar. “Saya sampaikan KIEC setuju memberikan sponsorship Rp1,5 miliar. Secara teknis, saya enggak tahu,” kata Iman. Pada persidangan sebelumnya, JPU sudah menghadirkan delapan orang saksi dari PT Brantas Abipraya (BA), termasuk Direktur Operasional II PT BA Widyo Praseno. Dalam kesaksiannya, PT BA awalnya ingin mengurus perizinan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Proses perizinan harus normal sesuai perizinan saja,” kata Widyo. Namun, keinginan PT BA yang mengikuti prosedur tersebut terganjal dengan permintaan uang Rp1,5 miliar. Permintaan uang tersebut kemudian dibahas dalam rapat bersama internal PT BA. “Di dalam rapat tidak disepakati pemberian dana untuk sponsorship,” ucap Widyo. PT BA, lanjut Widyo, akhirnya melunak setelah uang Rp800 juta digunakan untuk kepengurusan perizinan pembangunan Mal Transmart. Pemberian uang tersebut setelah adanya surat dari Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo yang memohon diberikan dana. “Kalau saya tidak tahu nilai perizinannya. Tidak dilakukan pengecekan (di DPMPTSP Kota Cilegon-red),” kata Widyo. Ia menjelaskan, pemberian uang Rp800 juta tersebut agar pembangunan Transmart cepat berjalan. Sebab, apabila proses pembangunan tertunda, akan merugikan PT BA. “Kalau IMB-nya tidak keluar, kontraktor akan rugi. Saya tidak tahu Rp800 juta (soal transfer) karena saya sudah cuti,” kata Widyo. (and/rb/bha)
Sumber: