Marak TKS Aktif di Parpol

Marak TKS Aktif di Parpol

  SERPONG-Marak Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Kota Tangsel aktif di partai politik (Parpol). Hal ini ditengarai melanggar ketentuan. Yaitu, larangan bagi pejabat yang mendapat uang dari negara atau daerah aktif di partai. Dan, para TKS digaji dari dana APBD Kota Tangsel. Dalam verifikasi faktual partai politik kemarin, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel menemukan sekitar 24 TKS menjadi anggota parpol. Hal ini bisa membuat ketidaknetralan dalam pelaksanaan pemilu mendatang. Komisioner Panwaslu Divisi Sumber Daya Manusia Kota Tangsel, Muhammad Acep mengatakan, pihaknya menemukan banyak TKS yang masuk parpol. Ini menjadi kekhawatiran tersendiri. “Siapa pun yang menerima uang atau honor dari APBD tidak boleh berpihak pada parpol. TKS kan gajinya dari itu, mereka masuk ke birokrat. Walaupun TKS, kan bajunya sama cokelat,” kata Acep, Minggu (4/1). Acep mengatakan, dalam ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral terhadap pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Hal tersebut diatur bedasarkan pasal 2 huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memimihak kepada kepentingan siapapun. “Di situ kan sudah jelas, ASN yang terlibat atau kepengurusan di partai politik sanksinya yaitu pemberhentian dengan tidak hormat,” tambahnya. Dalam temuan tersebut, Acep mengatakan ada 24 TKS yang masuk ke parpol. Beberapa TKS tersebar partai seperti Golkar, Demokrat, Hanura dan PKS. “Tidak hanya TKS yang kami temukan. Bahkan, dua plt lurah dan 1 sekertaris kelurahan pun kami temukan sama halnya, masuk anggota parpol. Mereka adalah Lurah Kademangan, Lurah Babakan dan Sekertaris Keluarahan Jelupang,” terangnya. Dalam permasalahan ini, Acep mengatakan akan kordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel. “Kita minta penjelasan dari BKPP terkait mereka apakah mereka masuk ke ASN atau tidak. Jika terbukti, kami (Panwaslu) akan meminta si TKS dan lurah mundur dari jabatan mereka atau mundur dari partainya,” beber Acep. Ketua Panwaslu Kota Tangsel Aas Satibi mengatakan, dalam hal ini Panwaslu masih melakukan pencermatan. “Mengenai sikap Panwaslu akan disampaikan setelah pencermatan selesai kami lakukan,” singkatnya. Sementara itu, Kepala BKPP Kota Tangsel, Apendi menyamapaikan belum memeriksa adanya keterlibatan TKS Kota Tangsel yang menjadi anggota parpol. “Nanti saya cek dulu,” pungkasnya. (mg-7/esa)

Sumber: