Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo.-Tri Budi/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Aksi cepat Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo saat patroli wilayah berhasil menggagalkan dugaan perampasan sepeda motor oleh debt collector di pinggir jalan, Sabtu (9/5).
Peristiwa itu terjadi ketika Boy tengah melakukan monitoring kewilayahan di wilayah hukum Polres Tangsel. Saat melintas, ia melihat keributan antara sejumlah debt collector dengan seorang pengendara motor yang sempat menarik perhatian warga sekitar.
Situasi yang memanas dan berpotensi memicu gangguan keamanan itu langsung direspons Kapolres dengan turun tangan menenangkan kedua belah pihak.
Dalam penanganannya, Boy memastikan kendaraan milik pengendara tidak dibawa secara paksa oleh debt collector. Ia juga memastikan masyarakat yang terlibat dapat pulang dengan aman.
Tak hanya itu, Kapolres langsung memerintahkan jajaran Polsek Kelapa Dua untuk menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan, penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi dengan cara intimidasi maupun ancaman terhadap debitur.
“Setiap tindakan penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/5) malam.
Boy menegaskan, pengambilan kendaraan secara paksa tanpa persetujuan pemilik dapat masuk dalam tindakan melanggar hukum dan harus ditindak tegas.
Ia juga meminta masyarakat tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan serupa di lapangan. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan call center 110.
“Kami dari Polres Tangsel berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat,” tutupnya. (bud)
Sumber:
