Setnov Bantah Terima Duit
Ketua DPR RI Setya Novanto membantah menerima aliran uang korupsi 11 persen dari nilai proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hal itu diakui Setnov saat menjadi saksi dalam sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Tak percaya begitu saja, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-butar lantas mengingatkan Setnov untuk memberikan keterangan yang jujur.
"Saya cuma ingatkan anda sudah disumpah," ujar Hakim John.
"Betul, Yang mulia. Sesuai sumpah saya," jawab Setnov.
Dalam surat dakwaan, Setnov terungkap dijatahi uang sebesar Rp 574 miliar oleh Andi Narogong. Uang itu merupakan bagian 11 persen dari total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun meyakini pemberian uang itu telah terealisasi kepada Setnov.(put/jpg)
Sumber: