Ngaku Ormas, Peras Warga

Ngaku Ormas, Peras Warga

SERPONG-Ahmad Mudohi (32) ditangkap Tim Vipers Polres Tangsel. Ia harus berurusan dengan polisi setelah memeras warga. Dalam aksinya, ia mengaku sebagai anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kota Tangsel. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yerikho mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika Mudohi datang bersama temannya Adi ke ruko yang dijadikan tempat pembudidayaan moa atau binatang sejenis belut, di kawasan Jalan Arya Putra RT 01/04 Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Jumat (20/10) malam. Setibanya di lokasi, pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota salah satu ormas. Ia kemudian, meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada pemilik Tempat Budi Daya Moa, Maradona. Sebagai tanda bukti, Dohi sapaan Mudohi menyediakan kuitansi tanda bayar yang di dalamnya ditulis penerima dana, yaitu salah satu ormas. Duit itu, diklaimnnya untuk dana pagelaran festival Betawi. Namun, usahanya untuk mendapatkan uang sia-sia. Maradona ternyata tidak memiliki uang sebanyak yang Dohi minta. “Korban hanya memiliki uang Rp 100 ribu,” terang AKP Alexander, Sabtu (21/10). Alex mengatakan, jawaban korban membuat Dohi naik pitam. Tiba-tiba Dohi menendang meja televisi dan mengambil telepon seluler miliki korban. “Melihat telepon selulernya diambil pelaku, terjadilah keributan di sana sehingga membuat Tim Vipers Satreskim yang sedang melakukan observasi melakukan pengejaran,” tambahnya. Dalam pengejaran, Dohi berhasil ditangkap. Sementara rekannya, Adi, berhasil meloloskan diri. Dalam pemeriksaan, Mudohi mengaku telah melakukan aksi dengan modus yang sama lebih dari 10 kali di lokasi yang tersebar di wilayah Tangsel dan Jakarta Selatan. Dari tangan Dohi, polisi mengamankan barang bukti antara lain berupa empat lembar kuitansi yang bertuliskan nama ormas dan sebuah telepon seluler. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (mg-6/esa)

Sumber: