Santunan Kematian Diterima Bersyarat

Santunan Kematian Diterima Bersyarat

SERPONG-Pemkot Tangsel menyambut baik usulan Raperda tentang Santunan Kematian dari DPRD Kota Tangsel. Namun demikian, persetujuan ini diterima dengan syarat atau catatan beberapa hal. Salah satunya terkait, nilai santunan yang akan diberikan kepada warga.

Beberapa catatan itu, dipertanyakan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany saat paripurna kemarin. Ia menanyakan, bagiamana jika waga yang meninggal tak memiliki ahli waris. “Sebab, dana itu sejatinya diberikan kepada ahli warisnya untuk mengurus jenazah,” katanya.

Meski begitu, secara keseluruhan Airin menilai bahwa fakir miskin masih menjadi permasalahan di Kota Tangsel dan menjadi perhatian bersama.  Bahkan, kata Airin, persoalan kemiskinan juga acap kali menjadi batu sandungan warga dalam hal biaya  pengurusan jenazah keluarga yang meninggal.

“Sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan biaya kematian maka santunan kematian bagi masyarakat miskin perlu diprogramkan. Namun, pertanyaannya bagaimana jika warga miskin yang meninggal tak memiliki ahli waris. Dan indikator apa saja yang digunakan dalam menetapkan jumlah nominal uang santunan kematian yang diterima ahli waris,” tanya Airin.

Di sisi lain, ia juga berpesan kepada DPRD Kota Tangsel agar besaran nominal santunan kematian tidak perlu diatur dalam peraturan daerah. Ia menambahkan, besaran nominal itu diatur melalui peraturan walikota.

“Dan penyusunan naskah akademik nantinya harus berpedoman dengan sistematika penulisan sesuai Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” tambahnya yang juga Ketua DPD Partai Golkar Tangsel itu.

Pada bagian lain, Fungsionaris Partai Golkar, Iie Suhrowardi menilai, dalam merumuskan peraturan daerah harus dilihat dari kebutuhan warga Tangsel. Dalam hal santunan kematian, ia berpendapat jika hal tersebut pada dasarnya sudah dilakukan masyarakat secara sukarela.

“Ini sudah selesai oleh Dinsos. Dan di masyarakat pun santunan ini sudah sukarela dilakukan warga. Jadi, kalau pun ini diberlakukan, hanya akan menjadikan tambahan Silpa walaupun kecil. Karena setiap yang meninggal itu kan fluktuatif dan tidak konstan jumlahnya,” singkatnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tangsel Syaifin mengatakan, raperda ini juga didasarkan pada tradisi yang masih dilakukan mayarakat Tangsel dalam pengurusan jenazah. Menurutnya, apa yang menjadi tanggapan Pemkot Tangsel akan dibahas lebih lanjut oleh tim pengusul Raperda tersebut.

“Untuk lebih lanjutnya akan dibahas nanti bersama rekan tim pengusul lainnya. Sehingga, berbagai teknis pengaturannya akan dapat semakin jelas,” ujarnya.

Dukungan atas Raperda tersebut juga turut diungkapkan anggota Komisi 4 DPRD Tangsel Nurhayati Yusuf. Namun, alokasi anggaran dan penentuan berbagai kriterianya harus cermat dan tepat agar kemudian tak menjadi polemik di masyarakat.

“Sangat mendukung Raperda ini karena buat kesejahteraan masyarakat. Nantinya santunan ini juga jelas dibiayai APBD langsung untuk warga. Namun soal kriteria dan pemberiannya juga harus dicermati. Jangan sampai malah ada masalah dalam pelaksanaannya di masyarakat,” imbuhnya. (mg-22/esa)

Sumber: