Pemukiman Napi di Desa Ciangir, Kecamatan Legok? Mulai Dibangun, Tampung 5000 Napi
LEGOK—Komplek pemukiman narapidana di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang mulai dibangun, Rabu (11/10). Pembangunan ditandai dengan peletakan batu pertama di lahan seluas 30 hektare milik Pemprov DKI Jakarta. Pembangunannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan ditargetkan rampung pada 2019 mendatang. Acara groundbreaking dan peletakkan batu pertama dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi, Wakil Bupati Tangerang Hermansyah, dan pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. M enteri Yasona mengatakan, kompleks pemukiman napi atau open camp ini diproyeksikan mendorong produktivitas napi melalui kegiatan industri dan bertujuan menyiapkan bekal bagi napi usai bebas. Menurutnya, komplek pemukiman pemasyarakatan di kawasan Ciangir ini nantinya akan terbagi menjadi beberapa area. Antara lain area gedung bangunan open camp, area umum terbuka sebagai tempat pelaksanaan program pembinaan, area kegiatan berbasis industri, ruang terbuka hijau dan agrowisata bagi masyarakat setempat. Pemukiman ini nantinya dapat menampung 5000 napi dan 500 petugas jaga. Menurut Yasonna, tempat tersebut diperuntukkan bagi warga binaan yang telah mendapat asimilasi atau yang sebentar lagi bebas, kemudian diseleksi dari berbagai lembaga pemasyarakatan se-Jabodetabek. “Mereka (warga binaan-red) di sini akan dilatih berkebun, bertani, berternak, membuat kerajinan dan membuat produk. Di sini warga binaan disiapkan kembali menjalani kehidupan bermasyarakat dengan baik, memiliki kemampuan dan keterampilan secara ekonomi untuk hidup mandiri,” ujarnya. Yasona mengaku, pembinaan bagi napi untuk dapat terampil dan memiliki keahlian sebetulnya sudah menjadi program seluruh lapas. Namun menurutnya, proyek tersebut skalanya jauh lebih besar. “Kalau ini nanti berhasil dengan baik, mungkin akan menjadi model dan dibangun lagi ditempat lain,” tuturnya. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ma'mun mengatakan, wacana pembangunan pemukiman pemasyarakatan tercetus sejak tahun 2006. Saat itu lahan Ciangir oleh Pemprov DKI Jakarta hendak dijadikan tempat pembuangan sampah, namun akhirnya disepakati dijadikan pemukiman pemasyarakatan. Sementara Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku mendukung pembangunan pemukiman pemasyarakatn yang digagas Kemenkumham. Menurut Andika, saat dia dan Yasonna sama-sama duduk di komisi hukum di DPR, dia melihat persoalan lapas adalah kelebihan kapasitas penghuni. Menurutnya, dengan dibangunnya komplek pemukiman napi dan pusat agrowisata di Ciangir ini tentunya akan juga berdampak pada bergeraknya roda ekonomi masyarakat sekitar. “Ini akan menguatkan daerah ini dan saya melihat akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat di sini," ujarnya. (mg-14/bha)
Sumber: