Komplotan Ganjal ATM Kuras Rp73 Juta

Sebanyak 18 kartu ATM keluaran berbagai bank diamankan polisi dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP) dengan modus ganjal ATM.-(Polsek Ciputat Timur For Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT TIMUR — Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP) dengan modus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM).
Korbannya adalah warga Serua, Ciputat bernama Puji Yono (62). Sementara itu, ada 4 pelaku yang berhasil diringkus dalan kasus tersebut, yakni Tomi Saputra (32), Ridwan Ibrahim (26), Yossi Saputra (31) dan Juanda Saputra (28).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim setelah menerima laporan masyarakat terkait hilangnya dana nasabah dari rekening Bank Mandiri. Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, para pelaku menggunakan alat khusus untuk mengganjal mesin ATM, sehingga menimbulkan error sistem dan kartu nasabah tidak keluar.
”Saat korban panik, pelaku berpura-pura membantu dan mencuri PIN korban. Setelah korban pergi, pelaku mengambil kartu ATM dan menguras saldo di rekening,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Bambang menambahkan, pengungkapan tersebut bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di mesin ATM Bank Mandiri yang ada di Indomart Bukit Indah II, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
Korbannya, Puji Yono mendapati saldo rekeningnya hilang hingga Rp73,2 juta melalui sejumlah transaksi ilegal, termasuk pembelian emas dan transfer ke beberapa rekening penampung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan penyelidikan intensif dan menganalisis rekaman CCTV di tiga lokasi berbeda.
”Dari hasil penyelidikan, anggota saya menemukan aktivitas pelaku saat melakukan transaksi pembelian emas di Toko Emas Gloria Indah, Jalan Dewi Sartika, Cipayung, Ciputat,” tambahnya.
Bambang menjelaskan, pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB anggotanta berhasil mengamankan pelaku utama bernama Tomi Saputra. Ia diringkus saat akan menjual kembali emas hasil kejahatannya tersebut.
Kemudian polisi menggali informasi dari pelaku Tomi dan pengembangan kasus tersebut dan mengarah pada 3 pelaku lainnya. ”Jadi selain Tomi ada 3 pelaku lainnya, yakni Ridwan Ibrahim, Yossi Saputra dan Juanda Saputra,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Pondok Aren tersebut mengaku, ketiga pelaku ditangkap di rumah kos di kawasan Curug, Kota Tangerang, saat sedang menggunakan narkoba. Dari lokasi diamankan juga alat hisap sabu dan berbagai barang bukti hasil kejahatan.
”Dalam kasus ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 kartu ATM diduga milik korban lain, uang tunai Rp5 juta, rekaman CCTV dari tiga lokasi, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB. Beberapa handphone, pakaian pelaku dan alat isap sabu, kwitansi pembelian emas dan print out rekening korban,” tuturnya.
Mantan anggota Humas Polda Metro Jaya tersebut menuturkan, pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat.
”Kami juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM dan tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal,” tutupnya. (bud)
Sumber: