Komplotan Ganjal ATM Kuras Rp73 Juta

Komplotan Ganjal ATM Kuras Rp73 Juta

Sebanyak 18 kartu ATM keluaran berbagai bank diamankan polisi dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP) dengan modus ganjal ATM.-(Polsek Ciputat Timur For Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT TIMUR — Unit Res­krim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian de­ngan pemberatan Pasal 363 KUHP) dengan modus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM).

Korbannya adalah warga Serua, Ciputat bernama Puji Yono (62). Sementara itu, ada 4 pelaku yang berhasil diring­kus dalan kasus tersebut, yakni Tomi Saputra (32), Ridwan Ibrahim (26), Yossi Saputra (31) dan Juanda Saputra (28).

Pengungkapan kasus ter­sebut merupakan hasil kerja keras tim setelah menerima laporan masyarakat terkait hilangnya dana nasabah dari rekening Bank Mandiri. Ka­polsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menga­takan, para pelaku menggu­nakan alat khusus untuk meng­ganjal mesin ATM, se­hingga menimbulkan error sistem dan kartu nasabah ti­dak keluar. 

”Saat korban panik, pelaku berpura-pura membantu dan mencuri PIN korban. Setelah korban pergi, pelaku meng­ambil kartu ATM dan mengu­ras saldo di rekening,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Bambang menambahkan, pengungkapan tersebut ber­mula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di mesin ATM Bank Mandiri yang ada di Indomart Bukit Indah II, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.

Korbannya, Puji Yono men­dapati saldo rekeningnya hi­­lang hingga Rp73,2 juta me­­lalui sejumlah transaksi ilegal, termasuk pembelian emas dan transfer ke beberapa rekening penampung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan pe­­nyelidikan intensif dan me­­­nganalisis rekaman CCTV di tiga lokasi berbeda.

”Dari hasil penyelidikan, anggota saya menemukan ak­­tivitas pelaku saat me­la­kukan transaksi pembelian emas di Toko Emas Gloria Indah, Jalan Dewi Sartika, Ci­payung, Ci­putat,” tambah­nya.

Bambang menjelaskan, pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB anggotanta berhasil mengamankan pelaku utama bernama Tomi Saputra. Ia diringkus saat akan menjual kembali emas hasil kejaha­tannya tersebut.

Kemudian polisi menggali informasi dari pelaku Tomi dan pengembangan kasus tersebut dan mengarah pada 3 pelaku lainnya. ”Jadi selain Tomi ada 3 pelaku lainnya, yakni Ridwan Ibrahim, Yossi Saputra dan Juanda Saputra,” jelasnya.

Mantan Kapolsek Pondok Aren tersebut mengaku, ketiga pelaku ditangkap di rumah kos di kawasan Curug, Kota Tangerang, saat sedang meng­gunakan narkoba. Dari lokasi diamankan juga alat hisap sabu dan berbagai barang buk­ti hasil kejahatan.

”Dalam kasus ini kami ber­hasil mengamankan barang bukti berupa 18 kartu ATM diduga milik korban lain, uang tunai Rp5 juta, rekaman CCTV dari tiga lokasi, satu unit se­peda motor Honda Beat tanpa TNKB. Beberapa handphone, pakaian pelaku dan alat isap sabu, kwitansi pembelian emas dan print out rekening korban,” tuturnya.

Mantan anggota Humas Pol­da Metro Jaya tersebut me­nuturkan, pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak te­gas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat. 

”Kami juga mengimbau war­ga agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM dan tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal,” tutupnya. (bud)

Sumber: