Camat Belum Bisa Komentar soal Dana Transfer Daerah

HUT PMI: Sejumlah camat di Kabupaten Tangerang saat dianugerahi Lencana Jasa Pratama pada momen peringatan HUT ke-80 PMI, yang juga bagian dari HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, di Volunteer Park PMI, Kecamatan Solear, Minggu (28/9).-Dokumentasi Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID, KEMIRI — Pemerintah pusat memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026. Dari kebijakan itu, diproyeksikan penerimaan transfer dari pusat seperti dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah berpotensi menurun.
Diminta pendapatnya terkait hal itu, Wakil Ketua Forum Camat Kabupaten Tangerang, Arif Rachman Hakim, belum bisa berkomentar. Ia mengaku belum menerima informasi ataupun arahan terkait kebijakan tersebut.
"Nanti, kalau sudah ada info dan arahan seperti apa, baru bisa respon ya," ucap pria yang juga menjabat sebagai Camat Curug ini, saat dihubungi Tangerang Ekspres, Selasa (7/10).
Senada dengan Arif Rachman Hakim, Camat Kemiri Rudi H. K. juga belum bisa memberikan komentar saat disinggung soal pemangkasan dana transfer.
"Belum ada info dan arahan perihal itu," ucapnya.
Pemerintah pusat memangkas Dana Transfer ke Daerah pada tahun anggaran 2026. Keputusan pemangkasan ditetapkan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025 yang diterbitkan pada 23 September 2025.
Pemerintah pusat mengurangi TKD untuk Provinsi Banten sebesar Rp554 miliar. Bantuan berupa DAK dan DAU mengalami pengurangan sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Tangerang, Aep Mulyadi, mengatakan, pengurangan dana transfer berdampak pada DAU, dana bagi hasil, dan DAK.
"Pemangkasan dana transfer pusat ke daerah di tahun 2025 tidak ada, dengan besaran Rp3,1 triliun. Rencana di tahun anggaran 2026 menjadi Rp2,5 triliun, turun Rp619 miliar," katanya saat ditemui Tangerang Ekspres, Selasa (7/10).
Aep merinci, besaran DAU yang dipotong di 2026 sebanyak Rp276 miliar, terdiri dari DAU block grant Rp10 miliar dan DAU specific grant Rp266 miliar. Lalu, DAK fisik dipotong sebesar Rp13 miliar.
"Yang dipangkas itu dana bagi hasil pusat-daerah, DAK fisik dan nonfisik, DAU termasuk dana desa ada pengurangan," katanya.
Lanjut Aep, pos anggaran di tahun 2026 akan banyak perubahan menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. Namun, opsi penyesuaian masih menunggu arahan pimpinan. (zky)
Sumber: