Setnov Menang Praperadilan, IDI Batal Bikin Second Opinion
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga saat ini belum memberikan pendapat lain atau second opinion tentang kondisi kesehatan Ketua DPR Setya Novanto. Padahal, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan IDI untuk memberikansecond opinion tentang penyakit yang mendera ketua umum Golkar itu. KPK meminta bantuan IDI karena Setnov -panggilan Setya Novanto- sudah dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Bahkan, ketua umum Golkar yang menjadi tersangka korupsi e-KTP hingga akhirnya menang praperadilan itu menjalani perawatan di RS Premier Jatinegara. Menurut Sekretaris Jenderal IDI Adib Khumaidi, pihaknya menggelar pertemuan dengan KPK untuk membuat second opinion tentang kondisi kesehatan Setnov. IDI juga sudah membentuk tim khusus. Namun, upaya itu buyar. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Setnov dalam gugatan praperadilan melawan KPK, Jumat lalu (29/9). "Tapi kemudian ada keputusan Jumat. Berarti kan kami sudah tidak bisa melakukan proses second opinion," ujar Adib kepada JawaPos.com, Selasa (3/10). Kini, IDI tinggal menunggu perintah KPK apakah proses second opinionkepada Novanto tetap dilanjutkan atau dihentikan. Sebab, kini status Setnov bukan tersangka lagi. "Kalau kemudian status beliau sudah bukan tersangka, ya secara hukum kami menunggu petunjuk dari KPK, apakah proses second opinion tetap dilakukan apakah sebagai saksi atau apapun kami menunggu perintahKPK," jelasnya. Namun, IDI masih bisa membuat second opinion tentang Setnov. Hanya saja second opinion itu terkait posisi Setnov sebagai saksi. "Kalau diperintahkan sebagai saksi kami siapkan proses," tegas Adib. Pada prinsipnya, lanjut Adib, ada dua jenis rekomendasi dalam second opinion IDI untuk KPK. Yakni apakah Setnov layak atau tidak untuk bisa diperiksa oleh penyidik. "Artinya layak dalam artian untuk bisa diperiksanya itu perlu ada second opinion dari kami," sebut Adib.(dna/JPC)
Sumber: