Komisi IV DPRD Sidak Tiga Perusahaan

Komisi IV DPRD Sidak Tiga Perusahaan

Komisi IV DPRD Kabupaten Serang bersama dinas terkait melakukan sidak di salah satu industri yang diduga melakukan pencemaran lingkungan sungai, Kamis (28/8). (KOMISI IV DPRD KABUPATEN SERANG FOR TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Komisi IV DPRD Ka­bupaten Serang melakukan ins­peksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan langsung yang berlokasi di Desa Argawana, Kecamatan Puloampel dan Desa Bojonegara, Kecamatan Bojonegara, Kamis (28/8). 

Sidak tersebut sebagai tindaklanjut dari adanya laporan masyarakat dari kalangan nelayan yang me­ngeluhkan adanya dugaan pence­­maran sungai yang mengakibatkan pendangkalan yang membuat perahu milik nelayan tidak bisa melaut.

Ketiga perusahaan itu yakni, PT. Harapan Teknik Shipyard dan PT. Maju Maritim Indonesia di Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, dan PT. Pegas Samudera di Desa Bojonegara, Kecamatan Bojonegara.

Ketua Komisi IV DPRD Kabu­paten Serang Yadi Mulyadi mengatakan, masyarakat ne­layan Cikubang melaporkan ada dugaan pencemaran lingkungan yang meng­aki­batkan sungai menjadi dang­kal membuat aktivitas nelayan menjadi terganggu sebab kapal tidak bisa menuju ke laut.

Isi aduan itu ada tiga per­usahaan yang diduga mela­kukan kesalahan, dan lang­sung melakukan sidak ke lokasi untuk memastikan apakah benar ada salah atau tidak.

”Kami bersama dinas terkait seperti DLH, DPUPR, dan Dishub, langsung ke sana untuk memastikan kebenaran dari aduan masyarakat ne­layan ini. Kini kami telah meminta dokumen-dokumen, dari tiga perusahaan ini seputar perizinan, lalu aturan terkait mengelola limbahnya dan sebagainya,” katanya, Jumat (29/8).

Yadi mengaku, ketika Komisi IV DPRD Kabupaten Serang sidak, dari ketiga perusahaan ini, tidak ada satupun yang mau mengaku siapa yang telah melakukan pencemaran lingkungan ke sungai.

Sehingga, pihaknya meminta dinas terkait untuk memeriksa berkas-berkas dokumen per­izinan, lalu pengelolaan lim­bahnya, Amdalnya, dan lain­nya, untuk dikaji lagi agar memastikan apakah ada pe­langgaran yang dilakukan atau tidak.

”Posisi ketiga perusahaan itu berjejer, kata PT ini bukan mereka, lalu kata PT lainnya juga sama bukan mereka dengan dalih jauh dari sungai. Saya minta dinas terkait cek lagi kebenarannya siapa yang salah. Nanti dikaji dulu, kita lihat tata ruangnya juga aliran sungai ini dekat ke industri mana, kita tidak bisa langsung menuduh,” ujarnya.

Dikatakan Yadi, dokumen-dokumen yang sedang dikaji oleh dinas terkait ini untuk segera laporkan kembali ke Komisi IV, untuk nantinya melakukan sidak kembali dengan membawa bukti yang kuat.

Sehingga, saat ini belum bisa dipastikan dari tiga peru­sahaan ini siapa diantaranya yang bersalah telah mencemari lingkungan sungai, yang mengakibatkan pendangkalan.

”Kita tunggu beberapa hari kedepan hasil kajian ini, untuk kita sidak lagi kesana. Kalau terbukti ada pelanggaran, akan kita rekomendasikan ke dinas terkait agar dinas yang menentukannya,” ucapnya.

Kata Yadi, sidak yang dilaku­kan Komisi IV DPRD Kabu­paten Serang ini bukan ber­maksud untuk menghalangi atau mengganggu jalannya investasi di Kabupaten Serang. 

Hanya saja, pihaknya ingin meluruskan atas apa yang telah diadukan masyarakat karena dirasakan telah me­rugikan. Perusahaan pun harus bisa memahaminya dan mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku.

Sumber: