Lewat Agustus, Bayar PBB Terancam Denda

Plt. Kepala Babenda Kota Tangsel Eki Herdiana (tengah). -(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Pemkot Tangsel mengajak masyarakat untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) 2025. Pasalnya, batas waktu pembayaran PBB untuk tahun ini jatuh pada 31 Agustus 2025.
Bila wajib pajak membayar PBB setelah tanggal tersebut, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Eki Herdiana mengatakan, apabila wajib pajak membayarkan pajaknya lewat dari tanggal jatuh tempo, maka ada sanksinya.
”Sanksi atau denda yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 persen setiap bulannya dan maksimal dendanya 24 persen atau 2 selama tahun,” ujarnya, Selasa, 26 Agustus 2025.
Eki menambahkan, pihaknya mencatat pencapaian yang baik dengan berhasil mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai 25 Agustus 2025.
Diketahui, Bapenda Kota Tangsel tahun ini menargetkan pendapatan sebesar Rp2,5 triliun (tepatnya 2.548.478.000.000). Hingga 25 Agustus 2025 capaiannya telah mencapai Rp1,9 triliun atau 64 persen dari target.
”Untuk beberapa jenis pajak capaian realisasi pajak sampai 25 Agustus telah melebihi 70 persen,” tambahnya.
Menurutnya, untuk pajak hotel realisasi sudah Rp31,9 miliar atau 74 persen, pajak restoran Rp324,4 miliar atau 77 persen. Pajak hiburan Rp38 miliar atau 79 persen, pajak reklame Rp28,9 miliar atau 64 persen.
Kemudian, pajak tenaga listrik Rp181 miliar atau 68 persen, pajak parkir Rp12,2 miliar atau 35 persen, pajak air tanah Rp4,8 miliar atau 49 persen. ”Lalu PBB Rp418,4 miliar atau 91 persen dan BPHTB Rp517,5 miliar atau 88 persen,” ungkapnya.
Selain 7 jenis pajak tersebut ada juga opsen PKB dan BBNKB. ”Sampai 25 Agustus 2025 realisasi PKB di Tangsel untuk opsen PKB Rp236,9 miliar atau 60 persen dan opsen BBNKB Rp117,7 miliar atau 39 persen,” tuturnya.
Eki mengungkapkan, saat ini pihaknya melakukan berbagai upaya agar target yang diberikan dapat tercapai. Salah satunya untuk pajak-pajak lainnya pihaknya melakukan pelayanan online, yakni pelaporan online untuk pajak yang bersifat self assessment.
”Ada Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) online, ada BPHTB online juga. Jadi inovasi kita berbasis online. Kita juga rutin melakukan pelayanan keliling di 54 kelurahan, 7 kecamatan serta pelayanan di mal-mal yang ada di Tangsel,” tutupnya. (bud)
Sumber: