Paksa Penumpang, Opang Dibekuk Polisi, Rampas Kunci Motor Ojol, Bersitegang dengan Penumpang

Paksa Penumpang, Opang Dibekuk Polisi, Rampas Kunci Motor Ojol, Bersitegang dengan Penumpang

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq.-(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Kasus pe­ram­pasan kunci motor terjadi di kawasan Stasiun Pondok Ranji, Ciputat Timur. Korbannya ada­lah seorang pengemudi ojek online (ojol), sedangkan pelakunya adalah pengemudi ojek pangkalan (opang) yang biasa mangkal di kawasan ter­sebut.

Pelaku perampasan kunci motor adalah pria bernama Fidiansyah (43) dan ia telah diamankan oleh Polsek Ci­putat Timur. Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, peristiwa perampasan kunci motor ter­sebut terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sore di depan Stasiun Pondok Ranji.

Saat itu, pelaku mendatangi pengemudi ojol yang sedang menunggu penumpang sambil mengucapkan kata-kata kasar kepada korban yang merupa­kan pengemudi ojol. 

”Selain mengeluarkan kata-kata kasar pelaku juga menca­but kunci motor korban secara paksa,” ujarnya kepada, Selasa, 19 Agustus 2025.

Bambang menambahkan, tak lama cekcok penumpang ojol tiba dan langsung naik motor tersebut. Namun, pela­ku tetap tidak memberikan kunci motor korban dan me­maksa penumpang ojol turun dan meminta memakai jasa opang.

Kemudian penumpang ojol dan pelaku sempat terlibat adu mulut. 

Penumpang sempat menje­laskan bila dirinya naik ojol lantaran terburu-buru ingin menuju rumah sakit lantaran ada kerabat yang sakit.

”Tapi, penjelasan penum­pang ojol ini tidak membuat pelaku sadar dan tetap me­mak­sanya menggunakan jasa opang miliknya,” jelasnya.

Mantan Kapolsek Pondok Aren tersebut mengung­kap­kan, pelaku mengatakan jika ojol hanya boleh menjemput penumpang di area tertentu, yaitu di depan dealer Honda dan minimarket Alfamidi yang lokasinya tak jauh dari stasiun tersebut.

”Lantaran pengemudi ojol tidak terima dengan perbuatan pelaku, lalu korban melapor­kan peristiwa yang menimpa­nya ke Polsek Ciputat Timur,” ungkapnya.

Setelah mendapat laporan, Bambang mengaku anggo­tanya langsung diperintahkan untuk menuju lokasi dan me­lakukan penyelidikan. Tak lama pelaku berhasil diringkus pada Minggu, 17 Agustus 2025 saat sedang mangkal diseki­taran stasiun Pondok Ranji

”Pelaku kita jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pe­merasan atau perampasan atas tindakannya. Saat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ciputat Timur,” tu­tupnya. (bud)

Sumber: