Pemerintah Atur Bisnis Industri Unggas dari Hulu ke Hilir

Pemerintah Atur Bisnis Industri Unggas dari Hulu ke Hilir

Kementerian Pertanian (Kementan) terus membenahi permasalahan perunggasan di Indonesia. Salah satunya terkait rantai distribusi telur dan Harga Pokok Produksi (HPP) telur.

Untuk mengatasi permasalahan perunggasan di Indonesia saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 3035/Kpts/PK010/F/03/2017 tentang Pengurangan DOC FS Broiler, DOC FS Jantan Layer dan FS Ayam Layer. Terutama terkait adanya penurunan harga ayam hidup (broiler dan jantan layer) serta telur di bawah harga pokok produksi.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) I Ketut Diarmita mengatakan, ini merupakan kebijakan pemerintah di bagian hulu untuk menata bisnis perunggasan di Indonesia, dengan tujuan melakukan supply management (manajemen pasokan). Pemerintah bersama-sama dengan Tim Analisis dan Tim Asistensi mengatur kembali pasokan bibit agar sesuai dengan naik turunnya permintaan, sehingga tidak terjadi over supply.

"Oleh karena itu, peningkatan populasi ayam ras harus diimbangi dengan seberapa besar kebutuhan atau permintaan untuk menghindari terjadinya penurunan harga akibat over supply daging ayam," ungkap I Ketut Diarmita dalam acara pencanangan Program Corporate Social Responsibility (CSR) Telur Nasional di Pendopo Bupati Subang, Jawa Barat, Jumat (31/3).

I Ketut menambahkan, pada prinsipnya peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga keseimbangan, agar industri perunggasan tetap dapat bekembang. Strategi di hilir, kata I Ketut, pihaknya terus mendorong tumbuhnya usaha pemotongan, penyimpanan dan pengolahan. Sehingga hasil usaha peternak tidak lagi dijual sebagai ayam segar atau telur segar melainkan ayam beku, ayam olahan, tepung telur ataupun inovasi produk lainnya.

“Hal ini mengingat pasar untuk komoditi unggas di Indonesia didominasi fresh commodity, sehingga produk mudah rusak," tegasnya.

Kuncinya adalah kecepatan distribusi dan keseimbangan supply demand menjadi faktor penting penentu harga. Sehingga intervensi pemerintah perlu dilakukan dari hulu hingga hilir.

Industri perunggasan diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, sehingga tujuan pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat dapat tercapai. Selain itu, perkembangan industri perunggasan juga harus memperhatikan adanya keseimbangan, baik keseimbangan dari aspek produksi maupun aspek konsumen, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sehingga dapat tercipta iklim usaha yang kondusif. (cr1/JPG)

Sumber: