Langgar GSB, Bangunan 7 Lantai Disegel

Langgar GSB, Bangunan 7 Lantai Disegel

Anggota DPRD Kota Tangerang bersama Satpol PP melakukan sidak bangunan 7 lantai di Jalan KH Hasyim Asyari, Kecamatan Cipondoh, Kamis, 24 Juli 2025.- (Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

”Lewat dari dua hari belum dibongkar juga kita minta Satpol PP yang bongkar,” tegas­nya.

Kepala seksi Penegakan Hu­kum, Satpol PP Kota Tange­rang, Suyitno menegaskan, apabila pemilik bangunan dalam waktu 1x24 jam tidak melakukan pembongkaran, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa pada bangunan gardu listrik dan Pos Satpam di proyek bangu­nan tersebut. 

”1x24 jam tidak dibongkar, kita yang bongkar,” singkatnya.(ziz)

Sumber: