Langgar GSB, Bangunan 7 Lantai Disegel

Anggota DPRD Kota Tangerang bersama Satpol PP melakukan sidak bangunan 7 lantai di Jalan KH Hasyim Asyari, Kecamatan Cipondoh, Kamis, 24 Juli 2025.- (Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
”Lewat dari dua hari belum dibongkar juga kita minta Satpol PP yang bongkar,” tegasnya.
Kepala seksi Penegakan Hukum, Satpol PP Kota Tangerang, Suyitno menegaskan, apabila pemilik bangunan dalam waktu 1x24 jam tidak melakukan pembongkaran, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa pada bangunan gardu listrik dan Pos Satpam di proyek bangunan tersebut.
”1x24 jam tidak dibongkar, kita yang bongkar,” singkatnya.(ziz)
Sumber: