Sepekan, Polres Tangsel Tindak 348 Pelanggar Lalin

Sepekan, Polres Tangsel Tindak 348 Pelanggar Lalin

Anggota Satlantas Polres Tangsel mensosialisasikan keselamatan berlalu lintas kepada pengendara di kawasan Serpong, Senin, 21 Juli 2025.- (Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Sepekan pe­lak­sanaan Operasi Patuh Jaya 20­25, Polres Tangsel menindak ratusan pelanggar lalu lintas. Ratusan pelanggar tersebut baik kendaraan roda dua mau­pun roda empat.

Diketahui, sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025 mendatang Polres Tangsel melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2025. Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil me­ngatakan, sepekan pelaksanaan operasi patuh jaya pihaknya telah menindak sebanyak 348 pelanggar lalu lintas.

”Dari jumlah tersebut, 107 pelanggar diberikan teguran, sementara 241 lainnya dikenai sanksi tilang, baik melalui tilang manual maupun tilang elek­tronik (E-TLE),” ujarnya kepada wartawan, Senin, 21 Juli 2025.

Agil menambahkan, dari jum­­lah tersebut pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua sejumlah 182 pelang­garan. Jumlah tersebut meliputi pelanggaran tidak mengguna­kan helm, melanggar rambu dan melawan arus. 

”Sementara itu, kendaraan roda empat terdapat 59 pelang­garan, terutama terkait pelang­garan rambu lalu lintas,” tam­bahnya.

Agil menuturkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu­lintas dan mengutamakan ke­selamatan saat berkendara.

”Ini semua untuk keselamatan pengendara sendiri dan orang lainnya,” tuturnya.

”Operasi Patuh Jaya 2025 ini juga dilakukan untuk mendi­siplinkan masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecela­kaan,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Danny Tri­ses­pianto Arief Sutarman mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2025 merupakan operasi bersifat terbuka. ”Tujuannya untuk menumbuhkan kesada­ran masyarakat terhadap pen­tingnya keselamatan dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Danny menambahkan, dalam Operasi Patuh Jaya 2025 ada 9 sasaran. Yakni pengemudi menggunakan ponsel (HP) saat berkendara, pengemudi ken­daraan bermotor di bawah umur. Pengendara sepeda mo­tor berboncengan lebih dari satu orang.

Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara kendaraan bermotor yang tidak meng­gunakan sabuk pengaman, pe­ngendara ranmor dalam pengaruh alkohol.

”Juga termasuk pengendara ranmor yang melawan arus, pe­ngendara ranmor yang me­lebihi batas kecepatan, ken­daraan over dimensi dan over loading,” tambahnya.

”Kecelakaan lalulintas bisa terjadi kapan saja, bahkan ha­nya dalam hitungan meter dari rumah. Sebagian kecelakaan fatal terjadi bukan di jalan raya besar namun, justru di ling­kungan permukiman karena kelalaian pengendara, bisa ter­jadi kapan saja kepada siapa saja,” tutupnya. (bud)

 

Sumber: