Pemkot Kembali Tunda Pembongkaran Rumah Warga, Hanya Bangunan Kosong Yang Dibongkar

Sebuah alat berat dikerahkan untuk mulai melakukan pembongkaran bangunan kosong di bantaran Sungai Cibanten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Senin (1/7).-Aldi Alpian Indra/Tangerang Ekspres-
"Saya sepakati tadi paling cepat 2 minggu, paling lambatnya 1 bulan, artinya 2 minggu itu masyarakat punya spare waktu untuk melakukan pengangkutan barang," ucapnya.
Iwan menjelaskan bahwa alasan utama penolakan yang dilakukan oleh masyarakat adalah karena mereka menuntut agar Wali Kota Serang menepati janji untuk memberikan hibah lahan sebagai lokasi pembangunan rumah baru bagi warga terdampak, tepatnya di atas lahan bengkok milik pemerintah. Namun, menurut Iwan, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Adapun berdasarkan aturan yang berlaku, lahan bengkok tersebut hanya diperbolehkan untuk disewa, bukan dihibahkan. Oleh karena itu, pemerintah akan mengupayakan kebijakan khusus terkait skema sewa lahan tersebut agar tetap memberikan solusi bagi warga terdampak. Sambil menunggu kebijakan tersebut difinalisasi, masyarakat diminta untuk sementara waktu pindah ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang telah disiapkan sebagai tempat hunian sementara.
"Lahan bengkok yang kebetulan di dalam ketentuannya ditetapkan oleh Kementerian ATR BPN, berupa lahan sawah dilindungi yang perlu dimohon kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR BPN. Itu kan perlu proses juga," pungkasnya.(*)
Sumber: