Pemkab Tangerang Sedang Memproses Nomor Registrasi Perangkat Desa

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman. -Dokumentasi Humas Pemkab Tangerang---
TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sedang memproses penerbitan Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD). Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman, Senin (2/6/2025).
"Kami (Pemkab Tangerang) bersama bidang hukum kami, sedang memproses (penerbitan) NRPD," ucapnya, saat disinggung Tangerang Ekspres, soal perangkat desa di sejumlah daerah di Banten telah memiliki NRPD.
Yayat Rohiman menambahkan, pihaknya berkomitmen merealisasikan permohonan perangkat desa soal penerbitan NRPD di Kabupaten Tangerang.
Terpisah sebelumnya, Ketua Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Kabupaten Tangerang Ridwan MS mengatakan, perangkat desa di Kabupaten Lebak merupakan salah satu daerah di Banten, yang sudah memiliki Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD). Dampaknya, perangkat desa di daerah tersebut tidak bisa diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
"Kebetulan, kami sudah pernah berkunjung dalam rangka studi tiru ke sana (Lebak). Jadi kunjungan ke sana, kami lakukan juga salah satunya dalam rangka memperjuangkan adanya NRPD di Kabupaten Tangerang," kata Ridwan MS.
Lebih lanjut, dampak lain setelah perangkat desa memiliki NRPD di Lebak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, dapat meminimalisir anggaran pelaksanaan bimbingan peningkatan kapasitas perangkat desa, lantaran pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Menurut Ridwan MS, pemberian NRPD merupakan satu kemajuan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada profesi perangkat desa sebagai abdi negara.
"Banyaknya kasus berhentinya perangkat desa, mendasari Forsekdes secara organisasi meminta pemerintah daerah untuk menerbitkan NRPD," kata Ridwan MS.
Salah satu upaya yang ditempuh Forsekdes untuk memberikan rasa nyaman terhadap profesi perangkat desa, adalah dengan penertiban administrasi kepegawaian perangkat desa.
"Dengan adanya NRPD, diharapkan perangkat desa tidak mudah berhenti tanpa alasan yang jelas," ujarnya, seraya menyebutkan terbentuknya Forsekdes guna menyatukan seluruh Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kabupaten Tangerang.
Ridwan MS berharap, ke depan ada penegasan soal aturan turunan berupa Perda atau Perbup di Kabupaten Tangerang, yang berasal dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, khususnya soal poin-poin perangkat desa berhenti karena apa saja dan bisa diberhentikan karena apa. (*)
Sumber: