Pilar Apresiasi Kepolisian Tegakan Hukum Pelaku Premanisme di Tangsel

Pilar Apresiasi Kepolisian Tegakan Hukum Pelaku Premanisme di Tangsel

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan. Tri Budi/Tangerang Ekspres--

TANGERANGEKSPRES.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan kepolisian di wilayahnya terkait premanisme.

Diketahui, beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel menangkap sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) lantaran menguasi laham aset milik Pemkot Tangsel dan BMKG.

Pertama, polisi mengamankan 30 anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) yang telah menduduki atau menguasai lahan parkir RSU Kota Tangsel sejak 2017. Kemudian, polisi juga meringkus 17 orang anggota  ormas GRIP Jaya dan yang mengaku ahli waris. Mereka menguasai lahan milik BMKG di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren.

Pilar mengaku, pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan kepolisian dalam hal penegakan hukum yang dilakukan kepada ormas atau premanisme di wilayahnya.

"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan kepolisian baik Polda dan Polres terkait premanisme yang ada diseluruh Indonesia dan termasuk di Tangsel," ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Pilar mengaku, pihaknya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk menjaga keamanan dan penertiban aset-aset yang dimiliki. Jangan sampai aset tersebut dikuasai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kami sangat membuthkan dukungan dari kepolisian untuk kita sama-sama melakukan penertiban diaset pemerintah baik daerah dan pusat agat aset-aset ini bisa clear dan tidak dikuasi oleh pihak-pihak tertentu," tambahnya.

Bapak satu anak tersebut mengaku, pihaknya melalui Badan Kesbangpol sering dilakukan pembinaan terhadap ormas. Ormas juga didorong untuk mendaftar dan ada yang sengaja belu mendaftar. 

"Akhirnya kan ya seperti ini dan kita tidak bisa melakukan pembinaan bantuan kalau yang tidak terdaftar. Pas ada kejadian seperti inilah dampaknya, secara legalitas tidak ada, melawan aturan sudah disurati sekian kali dan melawan daripada aturan hikum yang berlalu dan kami serahkan keaparat hukum," jelasnya.

Untuk menjaga iklim investasi di Kota Tangsel bagi ormas atau pereman yang saat ini masih mengganggu pengusaha, Pilar berharap masyarakat Tangsel dapat mematuhi aturan dan menjadi keamanan dan ketertiban umum. Jangan sampai melawan aturan yang sudah berlaku.

"Nanti pada saat aparat hukum melakukan penertiban secara tegas, ya kami pemkot tidak bisa memberikan bantuan hukum karena memang itu melawan aturan hukum yang berlaku," tuturnya.

"Tapi, pembinaan, kita beri surat berulangkali dan contohnya di RSU yang artinya adanya unsur kesengajaan, akhirnya polres melakukan tindakan hukum," terangnya.

"Jadi pemkot dan aparat hukum bagi-bagi tugas, pedagang urusan kewilayahan dan pol pp. Kalau kriminal penegakan aturan oleh polisi," tutupnya. (*)

Sumber: