Bangunan Liar di Lahan Eks Pertokoan Roxy Segera Dibongkar

Pengendara sepeda motor melintas di dekat lahan milik Dishub Kota Tangsel yang dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban bangunan liar. Tri Budi/Tangerang Ekspres--
TANGERANGEKSPRES.ID - Pemkot Tangsel akan segera membongkar bangunan yang ada di atas aset milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel tersebut. Lahan yang dulunya menjadi lokasi pertokoan Roxy di Ciputat tersebut luasnya 1.080 meter persegi.
Ada 37 bangunan ilegal ditemukan berdiri di atas aset lahan yang berada di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Ciputat tersebut. Puluhan bangunan itu diketahui setelah petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan satpol pp Kota Tangsel melakukan pendataan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil pendataan, puluhan bangunan di Roxy itu terdiri dari beberapa jenis mulai dari tempat tinggal, warung makan, warung kopi, kontrakan, parkiran angkot hingga karaoke yang diduga adanya praktik prostitusi. Rencananya, lokasi tersebut nantinya akan dijadiman terminal darat oleh Dishub Kota Tangsel.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, oknum yang mengelola bangunan di atas lahan bekas pertokoan Roxy untuk segera membongkar bangunannya sendiri. Pasalnya, dalam waktu dekat puhaknya akan melakukan pembongkaran.
"Mungkin setelah idul adha dan kita sudah melayangkan surat peringatan (SP) tiga kali. Kalau masih ada bangunan kita yang akan merapikan dan akan kirim alat berat untuk bongkar," ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/5/1025).
Pilar menambahkan, setelah idul adha pihaknya akan kansung menertibkan bangunan di kawasan tersebut. Pihaknya juga sudah minta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsek untuk membentuk tim penertiban. Hal itu dilakukan karena pihaknya sudah 3 kali layangkan SP.
"Dilokasi siapapun yang ada, baik pribadi, organisasi masyarajat (ormas) maupun dikelola siapun itu, itu menyalahi aturan ya kita harus tertibkan," tambahnya.
Menurutnya, dirinya belum melihat secara langsung aktivitas di lokasi tersebut pasalnya, saat ia kesana toko atau bangunan tutup. "Yang penting mau operasi dan tidak operasi bangunan itu sudah tidak boleh ada, kita kosongkan 100 persen, kita tembok dan kita tutup total," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Seksie Angkutan Orang dan Barang pada Dishub Kota Tangsel Galang Andika mengatakan, ada 37 bangunan baik yang semi permanen maupun permanen di lokasi tersebut.
"Kami telah melayangkan tiga kali SP kepada pemilik bangunan agar segera mengosongkan bangunan itu," ujarnya.
Galang menambahkan, setelah surat peringatan dilayangkan beberapa pemilik diketahui telah mengosongkan bangunan tersebut. "Sekarang sebagian sudah pindah secara mandiri, sudah pindah karena bertepatan dengan mudik," tambahnya.
Galang mengaku, bagi pemilik yang belum mengosongkan bangunan, maka akan dilakukan pembongkaran pada waktu yang telah ditentukan.
"Nantinya setelah dilakukan pembongkaran akses menuju lahan ini akan ditutup secara permanen, sehingga tidak ada aktivitas apapun di lahan Roxy ini," jelasnya. (*)
Sumber: