Benyamin Serahkan SPPL Pembangunan dan Pergoperasian PSEL kepada Pemenang Lelang

Benyamin Serahkan SPPL Pembangunan dan Pergoperasian PSEL kepada Pemenang Lelang

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (lima kiri) menyerahkan SPPL pembangunan dan pengoperasian fasilitas PSEL kepada Pimpinan Konsorsium IEH-CNTY Bobby yang merupakan pemenang lelang (empat kiri). -Tri Budi-

TANGERANGEKSPRES.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyerahkan Surat Penunjukan Pemenang Lelang (SPPL) pembangunan dan pengoperasian fasilitas Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) kepada pemenang lelang Konsorsium IEH-CNTY.

 

Penyerahan dilakukan Benyamin kepada Pimpinan Konsorsium IEH-CNTY, Bobby di Aula Blandongan Balai Kota, Senin (5/5/2025) sore. Hadir dalam penyerahan SPPL tersebut Deputi Hidang Kiloordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur Dan Pembangunan Kewilayahan RI Muh. Rachmat Kaimuddin, Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid dan lainnya.

 

Wali Kota Tangsel Benyanin Davnie mengatakan, penyerahan SPPL tersebut memiliki arti dan makna penting, bahkan bersejarah bagi Kota Tangsel, dimana pihaknya berupaya dan komitmen untuk pengelolaan sampah berbasis teknologi diwujudkan dengan tahapan penetapan mitra penyedia dan pengelola PSEL.

 

"Hari ini saya serahkan SPPL pembangunan dan pergoperasian PSEL kepada pemenang lelang Konsorsium IEH-CNTY," ujarnya saat sambutan, Senin (5/5/2025).

 

Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, Kota Tangsel merupakan salah satu kota yang termasuk dalam percepatan pembangunan sampah instalasi pengolahan menjadi energi listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2018, yang masuk dalam proyek strategis nasional. 

 

Tujuan dari penyediaan infrastruktur dan pengoperasian instalasi PSEL tersebut adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta mengurangi volume sampah secara signifikan demi menjaga kebersihan dan keindahan kota. 

 

Selain itu, juga memberikan nilai tambah melalui pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik, sesuai amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. 

 

Sumber: