Wahyunoto Lukman Masih Dapat Gaji

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. -Tri Budi-
TANGERANGEKSPRES.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Wahyunoto Lukman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sampah terkait pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.
Diketahui, Wahyunoto ditetapkan sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya Kejati Banten menetapkan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti sebagai tersangka pertama dalam kasus tersebut.
Setelah Wahyunoto Lukman, Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan pada DLH Kota Tangsel TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa dan mantan Pegawai DLH Kota Tangsel Zeky Yamani juga ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus tersebut.
Lantaran kasus hukum yang menimpa 3 anak buahnya tersebut, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN RB terkait status ketiganya sebagai ASN.
"Saya sudah minta rekomendasi persetujuan teknis dari BKN dan Kementerian PAN RB," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, yang pertama adalah status ketiganya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu dihentikan sementara untuk melancarkan proses-proses hukumnya.
"Kedua dalam kapasitas jabatannya dihentikan tetap, makanya saya sudah angkat Plt. Kepala DLH dan dan Kepala Bidang," tambahnya.
Sumber: