Pemkab Tangerang Dukung Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Percepat Akses Pelayanan Masyarakat

Pemkab Tangerang Dukung Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Percepat Akses Pelayanan Masyarakat

Perwakilan Desa, Kelurahan dan Kecamatan turut hadir dalam sosialisasi pengadaan lahan untuk kepentingan umum di GSG Puspemkab Tangerang, Selasa (29/4/2025).-ASEP/TANGERANG EKSPRES.-

TANGERANGEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan komitmennya dalam mendukung percepatan pengadaan tanah demi kepentingan umum, sebagai bagian dari upaya penyediaan infrastruktur dasar masyarakat. Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Bambang Sapto, mengatakan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan instansi terkait untuk memastikan tahapan pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengadaan tanah menjadi kunci pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, rumah sakit, permukiman, dan fasilitas sosial lainnya. Kami memastikan agar prosesnya transparan dan sesuai prinsip keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat," ujar Bambang Sapto, Selasa (29/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa Pemkab Tangerang turut mempedomani mekanisme pengadaan tanah sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, yang mencakup tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Dalam banyak kasus, proyek strategis seperti pembangunan rumah umum untuk masyarakat berpenghasilan rendah juga masuk dalam skema kepentingan umum.

"Kami mengutamakan koordinasi lintas perangkat daerah, dan memastikan komunikasi dengan masyarakat berjalan baik, termasuk edukasi hak-hak mereka dalam proses ganti kerugian," tambah Bambang.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman DPPP Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan, menambahkan bahwa pengadaan tanah akan difokuskan pada mendukung program unggulan daerah seperti pembangunan posyandu pembantu (Pustu), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan perluasan lahan pendidikan.

“Program seperti Pustu akan tersebar di berbagai titik, dan kami menunggu hasil kajian dari dinas teknis terkait lokasi-lokasinya. Begitu juga dengan TPST, kita siapkan lahannya sambil menunggu pemetaan dari dinas lingkungan,” jelas Dadan.

Menurutnya, pengadaan lahan untuk layanan pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas untuk menjangkau masyarakat lebih luas serta menciptakan layanan publik yang merata dan berkualitas.

Sebagai informasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan diatur melalui tahapan yang melibatkan instansi teknis, ATR/BPN, hingga appraisal atau penilai harga tanah. Pemerintah daerah bertugas menyinkronkan tata ruang dan memastikan legalitas lahan yang direncanakan sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Kita harap pengadaan tanah ini bisa semakin efektif dan memberi manfaat nyata dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk mempercepat penyediaan perumahan layak dan ruang terbuka hijau,” pungkasnya.(*)

Sumber: