Polisi Ungkap Identitas dan Modus Driver Taksi Online Dibunuh Dua Penumpangnya

Polisi Ungkap Identitas dan Modus Driver Taksi Online Dibunuh Dua Penumpangnya

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota. -Ahmad Syihabudin Tangerang Ekspres-

Kedua pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pembunuhan driver taksi online sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.

 

"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," kata Kapolres.(*)

 

 

 

 

 

 

Sumber: