Polisi Ungkap Identitas dan Modus Driver Taksi Online Dibunuh Dua Penumpangnya

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota. -Ahmad Syihabudin Tangerang Ekspres-
Kedua pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pembunuhan driver taksi online sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.
"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," kata Kapolres.(*)
Sumber: