Warga Kecewa Pelayanan Pemutihan Pajak Di Samsat Cikande Lamban

Masyarakat desak-desakan di Samsat Cikande, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, hanya untuk memanfaatkan program penghapusan pajak kendaraan, Kamis 10 April 2025.-Agung Gumelar tangerangekspres.id-
Dikatakan Feris, membludaknya antrian ini karena tidak adanya pemisahan yang dilakukan oleh Samsat Cikande, antara mereka yang melakukan pendaftaran formulir, proses gesek nomor mesin kendaraan, legalisir dokumen dan lainnya.
Semua proses pelayanan ini disatukan dalam satu tempat, yang membuat masyarakat antri panjang yang seolah-olah seperti pengemis, memohon untuk mempercepat prosesnya.
"Harusnya dipisah jangan disatukan begini, ini mah yang daftar, gesek nomor mesin, legalisir dokumen disatukan disini, ya akhirnya membludak banyak yang marah. Harusnya dipisah, bagi yang gesek nomor mesin dimana, yang daftar dimana, dan lainnya, terlebih juga tidak ada nomor antrian," ujarnya.
Kendati demikian, Feris mengaku, bersyukur dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, yang dimulai Kamis 10 April 2025 sampai akhir Juni 2025.
Pasalnya, yang seharusnya dirinya membayar hingga Rp9 juta namun dengan adanya program ini hanya membayar Rp2 juta saja.
"Saya sangat bersyukur, ini harusnya saya bayar Rp9 juta tapi dengan penghapusan ini saya hanya bayar Rp2 juta. Tapi, kalau bisa kedepannya pelayanannya harus diperbaiki lagi biar tidak membludak dan tidak terkontrol seperti ini," ucapnya. (*)
Sumber: