Disnaker Terima 42 Aduan Karyawan Soal Pembayaran THR

Disnaker Terima 42 Aduan Karyawan Soal Pembayaran THR

Sejumlah pegawai melakukan aktivitas produksi pakaian disalah satu perusahaan yang ada di Kota Tangsel. Cemol/Tangerang Ekspres--

TANGERANGEKSPRES.ID - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel sampai saat ini menerima 42 aduan dari 7 perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

 

Aduan tersebut disampaikan karyawan dari 7 perusahaan berbeda dengan jumlah karyawan beragam dan bergerak dibidang yang berbeda juga.

 

Diketahui, Disnaker Kota Tangsel telah membuka posko aduan pembayaran THR dari 13 Maret hingga 17 April mendatang. Karyawan yang pembayaran THR ditempatnya bekerja bila bermasalah bisa mengaku ke posko tersebut, baik datang langsung dan melalui secara onlie.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Tangsel Endang mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan pembayaran THR di Kantor Disnaker di kawasan perkantoran Setu. "Posko aduan pembayaran THR ini kita huka hingga 17 April mendatang," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Selasa (8/4/2025).

 

Endang menambahkan, sampai saat ini ada 7 aduan dari 7 perusahaan berneda dengan total ada 42 karyawan yang mengadu. "Yang 6 perusahaan itu isinya 1 dan 2 orang. Kalau yang perusahaan ke 7 ada 36 orang," tambahnya.

 

Pilar mengaku, untuk perusahaan yang kelima tidak masuk syarat pengaduan THR lantaran alamat perusahaan bukan di Kota Tangsel, bukan pengaduan THR dan status pekerja masih magang.

 

"Yang datang langsung ada 1-2 karyawan. Yang perusahaan ke 7 ada sekitar 36 karyawan dan ini sudah beres sebelum libur lebaran kemarin," jelasnya.

 

"Sampai saat ini ada 1 perusahaan yang masih proses diverifikasi tapi, kita belum tau apakah sekarang sudah dibayar THR- nya apa belum," ungkapnya.

Sumber: