Pemprov Banten Bakal Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni - Dimyati Natakusumah memimpin rapat pimpinan OPD di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (25/3/2025). Rapat tersebut dalam rangka persiapan Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan libur lebaran.--
TANGERANGEKSPRES.ID - Pemprov Banten tengah mengkaji kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan, seperti yang telah diterapkan Pemprov Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Tengah (Jateng).
Hal itu diungkapkan Gubernur Banten, Andra Soni saat melakukan rapat secara tertutup bersama kepala perangkat daerah di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (25/3/2025).
"Apa yang digagas oleh pak Deddy Mulyadi (Gubernur Jabar-red) luar biasa (terkait kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan-red). Selama ini banyak masyarakat kita yang kesusahan," katanya kepada awak media.
Maka dari itu, pihaknya bersama instansi terkait tengah mengkaji bagaimana pelaksanaan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bisa berjalan, dengan tujuan meringankan beban masyarakat.
"Kita sedang proses kebijakan atau peraturan, ini bukan fomo tapi lebih kepada kebijakan yang baik, kita harus tiru, dan tugas pemerintah dalam meringankan beban masyarakat," ujarnya.
Meski begitu, Andra mengaku belum dapat memastikan kapan realisasi program tersebut. Namun akan direalisasikan dalam waktu dekat, pihaknya secara komitmen terus memberikan layanan terbaik, dan meringankan beban warga Banten.
"Sejak Covid-19, mereka menunggak pajak saat, kemudian mereka mau bayar di tahun berikutnya tapi harus melunasi yang sebelumnya. Ini terus menumpuk dan jadi beban, akhirnya tidak bisa membayar pajak berjalan," ungkapnya.
Menurutnya, program ini juga sekaligus upaya pembersihan data potensi pajak kendaraan, baik memperbaiki maupun menghapus data yang salah, atau rusak.
"Ini sekaligus cleansing data ya, kita selalu punya potensi pajak ratusan miliar, tapi kita sadar potensi itu juga sulit untuk dipenuhi, karena mungkin kendaraan sudah hilang hancur, ini harus di cleansing datanya," terangnya.
Sumber: