MA Rekrut 1.684 Calon Hakim

MA Rekrut 1.684 Calon Hakim

Sudah tujuh tahun Mahkamah Agung (MA) tidak melakukan seleksi penerimaan hakim. Akibatnya, diprediksi jumlah hakim pada 2020 berkurang sebanyak dua ribu orang. Karena itu, 1.684 calon hakim yang direkrut tahun ini tidak lantas menutup kebutuhan MA. Sebab, paling cepat mereka siap bertugas sebagai hakim setelah dua setengah tahun ditempa melalui berbagai tahapan. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menjelaskan, prediksi MA bukan tebakan semata. Melainkan sudah melalui analisis kebutuhan hakim. ”Sejak 2010 sudah tidak ada penerimaan hakim. Rata-rata pensiun, sakit, dan meninggal setiap tahunnya itu 200 hakim,” terang dia ketika diwawancarai Jawa Pos kemarin (18/9). Dari sana, muncul prediksi jumlah pengurangan hakim sebanyak dua ribu orang tiga tahun mendatang. Tidak heran Abdullah menyampaikan bahwa hasil seleksi calon hakim yang tengah berlangsung belum cukup menutupi kekurangan. ”Itu hanya mempertahankan jumlah hakim saja,” imbuhnya. Padahal kebutuhan hakim sangat mendesak. Khususnya untuk pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara (TUN) yang belum lama diresmikan pemerintah. Berdasar data dari MA jumlahnya mencapai 86 lembaga peradilan. Jangankan hakim, pegawai untuk puluhan lembaga peradilan itu pun belum ada. ”Masih nol hakimnya. Pegawainya juga kosong,” ungkap Abdullah. Karena itu, MA sangat antusias dengan seleksi calon hakim yang diselenggarakan tahun ini. Meski hanya mempertahankan jumlah, mekanisme, skema, dan sistem rekrutmen yang dilakukan membuat mereka dapat bernapas lebih lega. Mereka menjamin sama sekali tidak ada intervensi dalam seleksi tersebut. Abdullah mengungkapkan bahwa MA tidak pandang bulu. ”Kalau nggak lulus ya nggak lulus. Tidak peduli siapa,” tegasnya. Dari total 30.715 peserta yang mendaftarkan diri turut serta dalam seleksi calon hakim, 25.357 di antaranya lolos seleksi administrasi. Mulai kemarin, mereka mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) secara bergantian. Seleksi di Jakarta dilaksanakan di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Abdullah, MA mencari calon hakim yang punya integritas. Oleh sebab itu, dalam seleksi lanjutan mereka bakal melibatkan pihak luar. Selain hakim, mereka melibatkan akademisi dari berbagai universitas untuk mewawancarai mereka. Dengan begitu MA yakin betul calon hakim yang lulus seleksi sampai tahap akhir sudah siap ditempa kembali selama dua setengah tahun. ”Mentalnya yang cocok dan tidak cocok jadi hakim akan kelihatan,” ucap dia. Setelah terjaring 1.684 calon hakim, MA langsung menyebar mereka ke berbagai daerah di Indonesia. ”Yang pasti di luar Jakarta,” ujar Abdullah. Sebab, pembinaan calon hakim harus dilakukan di pengadilan yang tidak terlalu sibuk. ”Jumlah perkara yang ditangani sedikit,” imbuhnya. Berdasar hitungan MA, seluruh calon hakim itu bakal dibagi ke 170 lembaga peradilan. Namun demikian, lokasi pasti belum ditentukan. Yang pasti, sambung Abdullah, prosesnya panjang dan melelahkan. Untuk itu, mereka sudah dituntut kuat mental sejak SKD. ”Ujian hari ini (kemarin) ada pengawasan dari pengadilan militer,” jelasnya. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, sampai kemarin SKD calon hakim berjalan lancar. ”Sampai hari ini belum ada yang ketahuan curang,” ungkap pria yang akrab dipanggil Ridwan itu. Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa sanksi tegas pasti diberikan kepada peserta yang berani berbuat curang. ”Akan kami blacklist. Sehingga tidak bisa ikut seleksi CPNS lagi,” tegasnya. Dia pun menyampaikan, persentase kelulusan dalam SKD calon hakim lebih tinggi ketimbang SKD CPNS Kemenkumham. ”Dari seratus orang, yang lulus sesi pertama 28 orang. Kemenkumham hanya tujuh sampai 15 orang,” jelas dia. Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (Jubir KY) Farid Wajdi mengungkapkan, niatan MA menggandeng instansi lain dalam seleksi calon hakim menunjukan bahwa mereka sangat selektif. ”Menjaga prosesnya berjalan independen. Karena itu, Farid optimistis hasil seleksi calon hakim sesuai harapan. Yakni berintegritas serta siap bekerja dan bertugas sesuai ketentuan yang berlaku. (syn/)

Sumber: