58 Entitas di Tangsel Diguyur Hibah
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (tengah) foto bersama peserta bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan hibah dan bansos 2025.-Tri Budi/Tangerang Ekspres-
Kemudian belanja hibah terkait hubungan antar lembaga pemerintahan dan atau instansi vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum.
"Ketiga belanja hibah dan atau bantuan sosial yang bukan urusan dan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendukung program dan kegiatan pemerintah dafrah dianggarkan pada sekretariat daerah," tuturnya.
"Dengan demikian seluruh permohonan hibah dan bantuan sosial sepenuhnya masuk dalam penganggaran perangkat daerah. Perangkat daerah bertanggung jawab secara penuh mulai dari proses penganggaran, evaluasi pemohonan, rekomendasi, pencairan, monitoring dan evaluasi," tutupnya. (*)
Sumber: