4 Pelaku Penyiram Air Keras Diancam 9 Tahun Penjara

4 Pelaku Penyiram Air Keras Diancam 9 Tahun Penjara

Kapolres Tangsel AKBP Vicktor Daniel Hendry Inkiriwang (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus penyiraman air keras.-Humas Polres Tangsel For Tangerang Ekspres-

 

"Berdasarkan laporan kejadian yang di alami oleh anggota unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, saya mengambil langkah untuk membentuk tim khusus gabungan Sat Reskrim dengan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur dan Polsek Pamulang 

untuk melakukan upaya pengungkapan terhadap pelaku kejadian ini," terangnya.

 

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti, pakaian pelaku, handphone para tersangka dan senjata tajam yang digunakan tersangka pada saat melakukan tindak pidana. Dua botol yang ditemukan di TKP yang diduga menjadi wadah dari cairan kimia berbahaya yang digunakan 

untuk menyiram polisi, sepeda motor yang dipakai pelaku dan lainnya.

 

"Terhadap para tersangka diterapkan pasal 214 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara," tutupnya. (*)

Sumber: