Permintaan Pembuatan SKCK di Polres Tangsel Meningkat

Permintaan Pembuatan SKCK di Polres Tangsel Meningkat

Masyarakat mengantre saat mengurus pembuatan SKCK di Polres Tangsel. -Tri Budi/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Sejak awal 2025 permintaan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tangsel meningkat. Pembuatan SKCK tersebut dilakukan oleh calon Pegawai Pemerintah Daerah perjanjian kerja (PPPK) Pemkot Tangsel. 

Melalui Satuan Intelkam, anggota setiap hari melayani ratusan masyarakat yang membuat SKCK. Bahkan, petugas sempat harus lembur hingga pukul 23.00 WIB untuk menyelesaikan layanan pembuatan SKCK tersebut.

Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril mengatakan, SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk keperluan warga negara yang berhubungan dengan berbagai kegiatan. Salah satunya sebagai syarat mendaftar menjadi PPPK.

"SKCK menjadi salah satu syarat penting karena memberikan informasi bahwa pemohon tidak terlibat dalam tindakan kriminal," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Minggu (12/1/2025).

Agil menambahkan, sejak awal 2025 pihaknya menerima permohonan pembuatan SKCK dan jumlahnya meningkat cukup signifikan. Hal tersebut terjadi lantaran saat ini sedang ada penerimaan PPPK Pemkot Tangsel.

Awalnya, pihaknya menerima permohonan pembuatan SKCK tiap hari hingga 600 permohonan namun, lantaran terjadi penumpukan dan selesai hingga larut malam maka jumlah layanan tiap hari dikurangi. 

"Sekarang kita layani maksimal 300 pemohon SKCK. Tadinya sempat 600 pemohon per hari," tambahnya.

Menurutnya, pendaftaran layanan pembuatan SKCK di Polres Tangsel hanya dilakukan secara online. Dimana pemohon mengisi identitas diri pada website Polres Tangsel atau di aplikasi android. Pemohon mencetak kode registrasi.

"Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di Polres Tangsel," jelasnya.

"Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30 ribu yang disetorkan ke petugas Polri setempat," tutupnya.

Sementara itu, salah satu warga yang mengurus SKCK adalah Fikri. Sejak pengumuman lolos sebagai PPPK ia bersama rekannya yang lulus mulai mengurus SKCK.

"Pengurusan SKCK mulai pendaftaran yang dilakukan secara daring kemudian konfirmasi berkas di Satintelkam Polres Tangsel," ujarnya.

"SKCK sendiri menjadi salah satu syarat berkas yang harus dilengkapi oleh calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," tutupnya. (*)

 

Sumber: