AHY Minta Warga Lebak Lapor Jika Ada Mafia Tanah
Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Lebak di waduk Karian, belum lama ini.-A Fadilah-
TANGERANGEKSPRES.ID - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta agar masyarakat hati-hati dengan mafia tanah, jika ditemukan jangan ragu untuk melapor. Hal tersebut dikatakan AHY saat mengunjungi bendungan Karian dan membagikan 35 sertifikat tanah kepada masyarakat, Kabupaten Lebak, Jumat (10/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut, putra sulung dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga meminta agar masyarakat dapat memanfaatkan bantuan sertifikat tanah ini dengan baik. Dia juga mewanti-wanti mengenai bahaya dari mafia tanah.
"Pernah mendengar mafia tanah? Mafia tanah itu menghantui kita semuanya, tapi saya yakin kementrian ATR/BPN seperti yang dulu saya jalankan juga akan tetap meyakinkan agar tidak ada masyarakat yang diperlakukan tidak adil diserobot tanahnya, dizolimi oleh mereka yang sering kita sebut sebagai mafia tanah," ujar AHY.
Ketua umum Partai Demokrat ini juga meminta agar masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menemukan adanya kejanggalan dalam perkara tanah. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir keberadaan mafia tanah yang berkeliaran di Indonesia.
"Kalau ada yang menjadi korban, segera laporkan jangan ragu-ragu," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, AHY juga memberikan sertifikat wakaf kepada beberapa masyarakat dipergunakan sebagai tempat ibadah, baik masjid musholla pondok pesantren.
"Sekali lagi saya meminta agar menggu akan sertifikat tanah ini dengan baik dan bijak, sehingga manfaatnya dapat dirasakan," ujarnya.
Ditempat yang sama, wakil menteri (Wamen) ATR BPN, Ossy Dermawan mengatakan, bahwa sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan properti, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomis tanah tersebut.
"Dengan memiliki sertifikat, tanah menjadi lebih bernilai dan dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha. Harapannya, pemilik tanah dapat memanfaatkannya secara produktif yang bisa membawa keberkahan dan kemaslahatan masyarakat," ucapnya.(*)
Sumber: