50 RTLH di Lebak Akan Direhabilitasi
Kepala DPKPP Lebak Lingga Segara.-A Fadilah tangerangekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) setempat akan melanjutkan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di tahun 2025 ini. Sehingga, Pemkab Lebak telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih guna merehabilitasi 50 unit rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Lingga Segara, Kepala DPKPP Lebak mengatakan, tahun 2025 ini sebanyak 50 rumah tidak layak huni akan diperbaiki, untuk merealisasikan puluhan pembangunan rumah warga tidak mampu tersebut, Pemkab Lebak telah menganggarkan dari APBD 2025.
Pembangunan RTLH di Lebak, kata Lingga, kerap dilakukan secara berkesinambungan dan bertahap setiap tahun. Sehingga, jumlah rumah tidak layak huni di Lebak yang mencapai 40 ribu unit, diharapkan berkurang.
"Penanganan RTLH itu perlu meski dengan keterbatasan anggaran. Tahun ini ada sekitar 50 unit yang akan diperbaiki, jika tidak ada halangan dipertengahan tahun akan segera dimulai," kata Lingga Segara, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/1/2025).
Menurut Lingga, setiap unit akan mendapat alokasi bantuan sebesar Rp 20 juta. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp 15 juta. Pengentasan RTLH, kata Lingga, membutuhkan peran serta dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pihak swasta. Dia yakin, perusahaan yang ada di Lebak dan Banten mau berkontribusi untuk ikut membangun rumah masyarakat kurang mampu di Lebak.
“Pemerintah akan terus berupaya bekerja keras menuntaskan pembangunan RTLH. Tentu, kami tidak ingin, ada warga yang tidur di rumah yang nyaris ambruk dan kotor," ujar Lingga.
Dikatakan dia, kendati anggaran terbatas. Namun program bedah rumah bagi RTLH setiap tahunnya selalu dianggarkan, walaupun tahun 2025 ini jumlahnya menurun.
Sumber: