Asyik Pacaran, ABG Dibegal di Kosambi

Asyik Pacaran, ABG Dibegal di Kosambi

TANGERANG- Lagi asik berduaan, sepasang kekasih disatroni begal. Peristiwa tersebut terjadi di pinggir Jalan Raya Perancis, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, bebrapa hari lalu.

Diceritakan korban, Yogi (20), warga Kampung Kebon Cabe, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, saat sedang duduk di atas motor bersama pacarnya Suheni di pinggir jalan tiba-tiba tiba-tiba datang tiga orang tidak dikenal.

"Korban yang lagi asik berduaan kemudian ditodong celurit sambil berkata; jangan teriak, serahin barang kalian dan jangan macam-macam," kata Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi menirukan ancaman pelaku terhadap korban, Jumat (15/9).

Karena takut, korban akhirnya memberikan motor dan handphone kepada pelaku. Atas insiden itu, korban melapor ke Polsek Teluknaga untuk ditindaklanjuti.

"Berdasarkan pengakuan korban, pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut membagi tugas. WH menodongkan celurit sambil mengancam, ALP yang membawa pisau kemudian membawa motor milik korban. Sementara satu orang pelaku lagi, AJL bertugas mengemudikan motor bersama WH," lanjut Wakapolres.

Penelusuran kemudian dilakukan,anggota buru sergap (Buser) Polsek Teluknaga mendapatkan informasi keberadaan pelaku WH di Kampung Pemukiman Salembaran, Teluknaga. WH ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang lain.

Kepada anggota, WH mengatakan AJL ada di daerah Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Tim bergegas namun tersangka AJL tidak ditemukan dan diakui tersangka WH berbohong. "Setelah itu, WH memberikan alamat lain yakni di belakang Perumahan Puri Naga Indah Teluknaga, tempat pelaku ALP berada," lanjutnya.

Sayang, saat menuju lokasi, WH berusaha melarikan diri dengan menendang salah satu anggota buser Polsek Teluknaga hingga terjatuh. Ketika hendak melarikan diri, anggota memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. "Akhirnya anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan pelaku.

WH mengaku telah menjual motor milik korban tidak lama setelah melakukan aksinya. motor tersebut diakui dijual di pinggir jalan seharga Rp 1,5 juta. Uang hasil menjual motor tersebut kemudian dibagi rata bertiga. WH mengakui menggunakan uang tersebut untuk membeli pakaian dan sepatu.

Keduanya mengaku telah melakukan kejahatan sebanyak tiga kali di daerah Teluknaga. Sementara hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka, AJL. Dari tangan pelaku, anggota mengamankan motor Vario warna hitam yang digunakan saat beraksi, sebilah celurit, pisau, STNK sepeda motor milik korban serta pakaian dan sepatu yang dibeli dari hasil kejahatan. Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (mg-01)

Sumber: