7.197 lembar surat suara Rusak dan Kelebihan Dimusnahkan
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin bersama penyelenggara Pilkada, jajaran Gakumdu secara simbolis memusnahkan surat syarat rusak dan kelebihan di pelataran Kantor KPU Kota Tangerang, Selasa (26/11/2024) malam-Abdul Azis/tangerangekspres.id-
Sumber: