Melawan Polisi, Tersangka Curanmor Ditembak
TIGARAKSA – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Kota Tangerang, mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. Tiga tersangka telah diamankan, satu di antaranya ditembak di kaki sebelah kanan karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Ketiga terduga pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi yaitu SH (23), IK (29), dan WD (48). Selain itu, polisi tengah memburu dua terduga sindikat lainnya berinisial TI dan SB. Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Gunarko mengatakan, masing-masing tersangka mempunyai peran berbeda, mulai dari pencuri utama hingga penadah. Dia menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Tim Opsnal Ranmor melakukan observasi di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, salah seorang warga melaporkan jika di wilayah Carenang, Kabupaten Serang, sedang ada transaksi jual beli satu unit sepeda motor yang diduga sebagai hasil kejahatan di wilayah Mauk. Atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan pemantauan di dua lokasi tersebut. Alhasil, polisi meringkus satu tersangka berinisial SH di kediamannya di Kronjo, Selasa (12/9) sekitar pukul 20.30 WIB. Berdasarkan hasil interogasi, SH mengaku mendapatkan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 6348 HO dari dua rekannya berinisial IK dan TI. Polisi terus melakukan pegembangan atas keterangan SH jika motor itu ada di Carenang, sehingga seorang penadah berinisial WD berhasil diciduk. “Tersangka WD mengaku bahwa motor tersebut sudah dijual kepada SB, tetapi tersangka SB ini sudah melarikan diri. Kami pun mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor di kediaman tersangka SB,” jelas Gunarko, Kamis (14/9). Kemudian, pada Rabu (13/9), polisi berhasil membekuk tersangka IK yang memiliki peran sebagai pelaku utama pencurian di Kronjo. Saat ditangkap, kata Gunarko, IK melakukan perlawanan yang bisa membahayakan keselamatan petugas. Sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan ke kaki IK. “Kami melumpuhkan tersangka IK dengan tembakan di kaki sebelah kanan. Jadi, ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap dan diamankan di Ruang Tahanan Polresta Tangerang, sementara dua tersangka lagi berinisial TI dan SB masih dilakukan pengejaran dan sudah masuk DPO (daftar pencarian orang),” tandas Gunarko. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mg-3)
Sumber: