Cawabup Irvansyah Bantah Melanggar Aturan Kampanye Pilkada
Cawabup Tangerang nomor urut 1, Irvansyah Asmat (duduk berkacamata) membantah kehadirannnya pada saat reses di GOR Bulutangkis Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang melakukan money politic..-DOK. PELAPOR FOR TANGERANG EKSPRES.-
TANGERANG EKSPRES.ID -- Calon Wakil Bupati Tangerang nomor urut 1, Irvansyah Asmat membantah dirinya melanggar aturan kampanye. Hal itu ia sampaikan saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres.
Menurutnya, sudah melakukan pengecekan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang usai mengetahui ramainya pemberitaan. "Kita udah cek ke Bawaslu, gak ada putusan saya terbukti soal itu," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (30/10/2024).
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang MK Ulumudin mengatakan, kasus kampanye usai reses anggota DPRD Provinsi Banten di Kecamatan Tigaraksa teregister sebagai temuan. Sehingga kasus ini ditangani oleh Panwascam Tigaraksa.
"Laporan dari warga itu untuk memperkaya keterangan karena ini dari awal teregister sebagai temuan," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (30/10/2024).
Diketahui, dugaan penyalahgunaan fasilitas dan uang negara muncul dalam kegiatan reses yang berlangsung pada Jumat, 18 Oktober 2024 di GOR Bulutangkis Pasir Nangka. Hal itu dilaporkan aktivis pemilu Heriyanto, ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Lanjutnya, hasil pemeriksaan panwascam ditemukan adanya pelanggaran administrasi kampanye. Tak hanya itu, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Wawan Sumarwan, dinyatakan melakukan pelanggaran etik.
"Kampanye itu tidak ada surat tembusan ke Bawaslu, itu pelanggaran administrasi. Kita juga kami rekomendasikan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) agar lembaga bisa melakukan pembinaan terhadap anggotanya. Jadi pelanggaran etik," jelasnya.
Sumber: