Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Tangerang Tuntut Kapolda Banten Memberhentikan Kegiatan Galian Tanah
Salah satu aktivitas tambang galian tanah di Kabupaten Tangerang. -Kiriman warga untuk Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID - Masyarakat peduli lingkungan di Kabupaten Tangerang akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan sejumlah tuntutan di Markas Polda Banten, Kamis (31/10/2024).
Tuntutan aksi tersebut, pertama, menuntut Kapolda Banten untuk memberhentikan seluruh kegiatan tambang galian tanah (galian c) yang merugikan masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Kronjo, Kresek dan Gunung Kaler.
Kedua, menuntut Kapolda Banten beserta dengan seluruh struktur Kepolisian Daerah Banten untuk mengusut tuntas segala bentuk kegiatan tambang galian tanah yang merugikan masyarakat.
Ketiga, menuntut Kapolda Banten beserta dengan seluruh struktur Kepolisian Daerah Banten untuk menegakkan hukum sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Salah seorang masyarakat peduli lingkungan di Kabupaten Tangerang Muhammad Tubagus Rais menuturkan, surat permohonan audiensi tertanggal 18 September 2024 dan 1 Oktober 2024, belum ada tanggapan hingga sekarang dari Polda Banten.
"Karena itu, masyarakat peduli lingkungan di Kabupaten Tangerang hendak menyampaikan kepentingan hukum melalui aksi unjuk rasa," jelas Muhammad Tubagus Rais, melalui keterangan yang diterima Tangerang Ekspres, Rabu (30/10/2024).
Muhammad Tubagus Rais menambahkan, aksi unjuk rasa akan digelar mulai pukul 09.00 WIB, dengan jumlah massa sekitar 100 orang. Perlengkapan aksi meliputi, mobil pick up, poster, spanduk dan soundsystem. (*)
Sumber: