DPUPR Susun Pengembangan Geospasial Infrastruktur

DPUPR Susun Pengembangan Geospasial Infrastruktur

--

TANGERANG - Dalam rangka menginventarisasi infrastruktur bidang ke-PU-an, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPPR) Kota Tangerang melakukan pengembangan geospasial infrastruktur sesuai kondisi eksisting. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyusun database infrasruktur bidang Ke-PU-an berbasis GIS yang dapat dipergunakan untuk keperluan perencanaan dan pemeliharaan infrasruktur bidang Ke-PU-an. 

"Infrastruktur bidang ke-PU-an secara garis besar dibedakan menjadi 2 bidang antara lain bidang bina marga dan bidang tata air," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Taufik Syahzaeni.

Sementara, kata Taufik, infrastruktur bidang bina marga terdiri atas 2 jenis infrastruktur. Yaitu, jalan dan jembatan. Sedangkan infrastruktur bidang tata air secara garis besar dibedakan menjadi infrastruktur SDA dan drainase.

"Untuk infrastruktur SDA terdiri atas infrastruktur yang ada di sungai dan saluran pembuang antara lain tangul, pintu air, pompa air, pengendali banjir, pos duga air serta bendungan, embung yang telah dibangun," imbuhnya.

Dalam penyusunan pengembangan geospasial infrastruktur Bidang Ke-PU-an, dilakukan beberapa langkah guna  mendukung program satu peta sebagai berikut :

Pertama, pengembangan geospasial infrastruktur PU dalam program satu peta utk mendukung layanan informasi data, integrasi data, dan analisis data. Yaitu dengan pengumpulan data geospasial.

"Pelaksanaan pengumpulan data geospasial infrastruktur PU dilaksanakan sejak tahun 2017 sampai sekarang. Pengumpulan data dilaksanakan dengan melaksanakan survei lapangan dengan menggunakan alat seperti GPS, TS, dan RTK. Selain itu pengolahan data dibantu citra satelit dengan resolusi tinggi sebagai kontrol terhadap pelaksanaan pengumpulan data geospasial," jelasnya.

Kemudian, pengelolaan dan penyimpanan data geospasial infrastruktur Bidang Ke-PU-an dilakukan dengan  bantuan sofware berbasis GIS. Pengelolaan data dilakukan dengan melakukan klasifikasi dan kategori berdasarkan lokasi dan jenis infrastruktur. 

"Penyimpanan data dengan format  GIS antara lain shepefile, GeoTIFF,KML atau geodatabase dengan featur class dibedakan berdasakan wilayah dan jenis infrastruktur. Sistem manajemen basis data digunakan untuk memudahkan akases cepat dan aman dengan format .mpk," terang Taufik.

Ketiga, standarisasi dan interoperabilitas. Yaitu, standarisasi data yang digunakan untuk menjamin interoperabilitas data sehingga data dapat diintegrasikan. Standarisasi data untuk interperabilitas pada portal satu peta perlu adanya komunikasi dengan tim programer Dinas Kominfo. 

"Untuk Standar Pengkodean dan Proyeksi menggunakan UTM (Universal Transverse Mercator) yaitu Sistem proyeksi peta yang digunakan untuk mewakili bumi dalam bentuk dua dimensi, dibagi menjadi zona berdasarkan garis bujur serta WGS84 (World Geodetic System 1984) yaitu Sistem koordinat geospasial yang digunakan secara global sebagai referensi standar untuk data GPS. Untuk standar Pengelolaan Metadata masih proses pengembangan," jelasnnya. (adv)

Sumber: