Suami Istri Terlibat Sindikat Curanmor

 Suami Istri Terlibat Sindikat Curanmor

Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang (tengah) menunjukan barang bukti senjata api dan motor hasil curanmor saat konferensi pers, Sabtu (7/9/2024).-Tri Budi/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Polres Tangsel berhasil pengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menangkap 10 orang tersangka, dua diantaranya adalah perempuan.

Kesepuluh tersangka tersebut 8 orang pria tersebut berinisial R.AS (26), N (21), S (31), I (31), Y.S (22), Y.A.S (22), Z (39) dan S.M (23). Sedangkan 2 tersangka lagi adalah perempuan berinisial P.Y (25) dan S.A (24).

Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, kasus sindikat suranmor tersebut berhasil diungkap berawal dari adanya 3 laporan polisi yang masuk, yakni 2 laporan di Polsek Pagedangan dan 1 di Polsek Curug.

"Laporan pertama masuk 22 Agustus, kedua 28 Agustus dan ketiga 5 September 2024. Perkara ranmor ini kita ungkap dalam kurun waktu 2 minggu," ujarnya kepada saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (7/9/2024).

Victor menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut anggotanya berhasil mengamankan 10 tersangka, yakni 6 pelaku utama atau pemetik, tersangka penadah serta 2 pelaku yang turut serta membantu aksi tersebut.

Menurutnya, ada fenomena yang menarik, dari awal pengungkapan kasus tersebut, yakni ada pasangan suami istri yang terlibat. Dimana suaminya adalah satpam disalah satu tempat komersil didaerah BSD

"Harusnya satpam ini yang menjaga keamanan lingkungan justru terlibat perkara sindikat curanmor," tambahnya.

Victor mengungkapkan, kemudian satpam tersebut melakukan aksinya bersama istrinya. Pasangan tersebut menyampaikan kepada masyarakat sekitar tempat tinggalnya di kawasan Pagedangan bahwa mereka menjalankan jual beli kendaraan bermotor secara legal.

Sehingga ada beberapa warga yang dititipkan kendaraan-kendaraan yang diduga hasil curian atau hasil kejahatan. "Nah ini yang sangat miris, ini juga yang memanfaatkan kebaikan hati dari masyarakat, sehingga kemudian masyarakat menerima karena melihat status pekerjaan dari salah satu tersangka ini yaitu sebagai tenaga satpam," jelasnya.

Victor menjelaskan, tersangka suami istri tersebut sebagai penadah sudah melakukan 100 kali pengiriman kendaraan bermotor ke berbagai wilayah khususnya di daerah Sumatera. Dalam satu kali pengiriman minimal mengirimkan 10 kendaraan bermotor roda dua.

"10 kendaraan dikalikan dengan 100 kali pengiriman yang kurang lebih itu sudah ratusan bahkan bisa menyentuh angka ribuan ya kendaraan bermotor yang sudah dikirim atau diperjualbelikan ke daerah Sumatera," terangnya.

Para pelaku atau pemetik melakukan aksi pencurian pada umumnya di parkiran-parkiran di pinggir jalan. "Jadi motor-motor yang diparkirkan di pinggir jalan, di ruko, di toko atau di rumah-rumah yang diparkirkan di pinggir jalan ini yang kemudian menjadi sasaran empuk dari pelaku kejahatan ini," tuturnya.

Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok tersebut mengaku, disalah satu pelaku pihaknya menemukan satu pucuk senjata api rakitan. Berdasarkan hasil penyidikan polisi tidak menemukan senjata tersebut telah digunakan untuk menodong atau digunakan.

"Senjata api ini akan digunakan nanti saat korban melakukan perlawanan jika ada masyarakat yang akan melawan atau masyarakat yang akan menghalang-halangi aksinya," tuturnya.

"Syukur alhamdullillah tim dari Polres dan Polsek bisa mengamankan pelaku dan lengkap dengan senjata api ini telah kita amankan," terangnya.

Menurutnya, sejauh ini baru ada 5 orang korban yang sudah teridentifikasi dann barang bukti berupa 16 kendaraan bermotor roda dua. Polisi juga mengamankan 1 sennjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 butir selongsong, 3 kunci jenis leter T dan 14 buah mata kunci leter T serta 1 kunci duplikat.

Para pelaku diancam tindak pidana kedapatan membawa senjata api, pencurian dengan pemberatan dan penadahan atau tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 Jo Pasal 363 KUHP Jo Pasal 481 KUHP Subs Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek Curug Kompol Sugeng Ade Wijaya mengatakan, kedua pelaku tersebut ada 2 tempat kejadian perkara (TKP) dan 2 lokasi di Curug.

"Barang bukti sudah dijual kepada penadah dan sistemnya mereka difasilitasi oleh penadah. Jadi, ada barnag bukti korban dan barang bukti penadah dan tiap motor dihargai Rp2 juta per unit," singkatnya.

Ditempat yang sama, Kapolsek Pagedangan AKP Daniel Dirgala mengatakan, antara penadah dan pemetik ada transaksi jual beli motor yang dilakukan.

"Tersangka Z melakukan pencurian 6 kali dan notor dijual Rp4,25 juta per unit. Pelaku R.A.S dan  N melakukan aksi 6 kali dan menjual kisaran harga Rp4 juta. Dari pelaku ini diserahkan ke Y.A.S dengan jumlah 10 per kendaraan bermotor akan dijual ke wilayah Sumatera dengan harga Rp5 juta hingga Rp5,5 juta. Sehingga ada keuntungan yang didapat pelaku dan penadah," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, 10 tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing. Tersangka R.A.S modusnya mencuri motor sekitar 3 kali di Kabupaten Tangerang dengan sasaran motor yang terparkir diluar kontrakan dengan leter T dab dilakukan siang hari. "Motornya langsung dijual ke penadah Y.A.S," ujarnya.

Alvino menambahkan, pelaku N modusnya menncuri .otor bersama bersama R.A.S. N berperan sebagai joki yg membantu dan pengakuannya sudah melakukan 3 kali di Tangerang dan dijual kepada Y.A.S.

Y.A.S, modusnya melakulan percobaan pencurian atas sepeda motor bersama I dengan lenggunakan leter T di parkiran pinggir jalan," jelasnya.

Kemudia tersangka I juga melakuka. Pencobaan pencurian bersama T. Pelaku YS modusnya tertangkap tangan memiliki senpi serta menjual kendaraan tapi ridak dilengkapi dengan surat pemilikan yang sah, dan sudah dilakukan 2 kali dan dijual kepada Y.A.S.

Kemudian pelaku Y.A.S sendiri modusnya membeli dan menjual lagi kotor tersebut tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Pelaku P.Y, modusnya turut serta membantu Z untuk membeli dan menjual motor itu dan sudah melakukan 6 kali kepada Y.A.S.

Pelaku Z, modusnya memberi dan menjual kembali motor penncurian dan 6 kaki menjual kepada Y.A.S. kepada S.M, modusnya turut serta menjual motor kepada Y.A.S dan sudah melakukannya.

"Pelaku S.A ini turut serta membantu Y.A.S selaku seuaminya untuk membeli dan menjual kembali motor tanpa dilengkapi surat yang sah, sudah dilakukan selama 1 tahun," ungkapnya. (*)

Sumber: