Sayembara Desain Masjid Puspemkab Serang Total Hadiah Capai Rp125 Juta Plus Bonus

Sayembara Desain Masjid Puspemkab Serang Total Hadiah Capai Rp125 Juta Plus Bonus

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah membuka sayembara desain masjid Puspemkab Serang, di Pendopo Bupati Serang, Kamis 22 Agustus 2024.-Agung Gumelar/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengadakan, sayembara desain pembangunan masjid di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Kamis 22 Agustus 2024.

Hadiah bagi pemenang sayembara ini, telah disiapkan hingga mencapai Rp125 juta ditambah bonus, langsung dari Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Sayembara ini, dibuka umum untuk para peserta secara nasional tidak hanya warga Kabupaten Serang saja, melainkan dari provinsi lain pun dapat ikut berpartisipasi.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, diadakannya sayembara ini bertujuan untuk membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat, agar memberikan pemikiran dan karyanya terkait desain masjid Puspemkab Serang.

Terdapat hadiah untuk para pemenang hingga mencapai Rp125 juta, yang dibagi juara pertama Rp70 juta, juara kedua Rp35 juta, dan juara ketiga Rp20 juta.

"Saya akan berikan bonus, untuk tambahan bagi para pemenang yang langsung dari kantong pribadi saya sebagai tanda apresiasi. Kemudian, bonus ini juga menjadi penyemangat supaya lebih banyak yang berpartisipasi sayembara ini," katanya kepada wartawan saat konferensi pers sayembara desain pembangunan masjid Puspemkab Serang, di Pendopo Bupati Serang.

Tatu mengatakan, sayembara desain masjid ini harus memperhatikan fungsi serta keindahannya, dan diharapkan agar dibawah bangunan masjid bisa difungsikan sebagai penampungan air.

Nantinya, hasil sayembara ini akan dijadikan dasar pembuatan Detail Engineering Design (DED) oleh DPUPR Kabupaten Serang.

"Semua karya yang masuk akan mendapatkan sertifikat, dan hak cipta ekonomis dari karya pemenang menjadi milik Pemkab Serang, nanti akan dijadikan dasar pembuatan DED. Sedangkan, untuk hak cipta moral pada karya pemenang akan tetap merupakan milik peserta," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, sayembara desain pembangunan masjid Puspemkab ini dilakukan, secara swakelola oleh DPUPR Kabupaten Serang bekerjasama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Banten.

Tujuannya, untuk membuka peluang masyarakat yang memiliki kompetensi arsitek dan nantinya bisa terlibat dalam perencanaan pembangunan masjid puspemkab.

"Sehingga, bisa mendapat desain masjid yang skematik dan inovatif dan mengangkat kearifan lokal. Kita harapkan, mendapat desain yang skematik yang bisa dikembangkan dalam perencanaan teknis," katanya.

Yadi mengatakan, sayembara dibuka selama 90 hari dimulai pendaftaran peserta dari Jumat 16 Agustus sampai Senin 30 September 2024, lalu hari terakhir pemasukan karya pada Minggu 6 Oktober.

Kemudian, verifikasi berkas karya Minggu 6 Oktober sampai Selasa 8 Oktober, penjurian tahap pertama Rabu 9 Oktober sampai Kamis 10 Oktober, penjurian tahap kedua Rabu 30 Oktober, sekaligus pengumuman pemenang sayembara juara satu, dua dan tiga, pada Rabu 30 Oktober 2024.

"Penilaian karya sayembara, akan dilakukan tim juri yang sudah ditunjuk, terdiri dari beberapa unsur arsitek praktisi, asosiasi IAI, akademisi, sejarawan, dan Pemkab Serang. Lokasi masjid ada di Kawasan Puspemkab Serang, yang tepatnya di Blok A3 dengan luas lahan 18.715 meter persegi," ujarnya. (*)

Sumber: