Putusan MK, Buat PDIP Makin Pede
Ketua DPD PDIP Banten, yang juga sebagai bakal calon Wakil Gubernur Banten, Ade Sumardi saat diwawancara awak media di kantornya belum lama ini.--
TANGERANGEKSPRES.ID - Mahkamah Konstritusi (MK) mengeluarkan putusan surat nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.
Putusan itu, mengubah ambang batas (threshold) pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dengan begitu, ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 UU Pilkada.
Beberapa poin dalam putusan itu, diantaranya, poin syarat pencalonan Gubernur, yang mana provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD PDIP Banten, Asep Rahmatullah mengatakan, putusan MK itu memberikan angin segar, dan membuat PDIP Banten makin pede untuk bisa mengusung pasangan calon (Paslon) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten.
Diketahui, Pada Pileg 2024 PDIP meraih sebesar 853.565 suara, jumlah tersebut lebih dari 7,5 persen sebagai syarat untuk maju di Pilgub Banten.
Sumber: