Truk Tanah Langgar Jam Operasional Diusir Polsek Tigaraksa

Truk Tanah Langgar Jam Operasional Diusir Polsek Tigaraksa

Petugas dari Polsek Tigaraksa mengusir truk tanah yang parkir di bahu jalan di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Senin tanggal 5 Agustus Tahun 2024.-POLSEK FOR TANGERANG EKSPRES-

TANGERANGEKSPRES.ID - Enam truk tanah parkir liar di bahu ruas jalan Aria Santika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa. Parkir liar tersebut membuat arus lalulintas tersendat dan macet.

 

Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang AKP Agus Kurnia mengatakan, petugas di lapangan mendapati sopir truk tertidur pulas di dalam kendaraan. Parkir truk bermuatan tanah mengakibatkan kemacetan arus lalulintas.

 

"Terkadang suka ada cewek didalam mobil itu. Sopir lagi bobo di mobil. Ada enam truk," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Senin tanggal 5 Agustus Tahun 2024.

 

Agus mengatakan, petugas tak bisa melakukan tindakan tilang kepada enam truk tanah. Sebab, menurut dia, kepolisian tidak dibekali kewenangan untuk melakukan tilang pada truk angkutan tanah yang melanggar jam operasional.

 

Diketahui, berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 yang sudah diganti dengan Nomor 12 Tahun 2022 disebutkan jam operasional truk angkutan pasir, tanah dan batu. Di mana, waktu operasi hanya dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

 

Kata Agus, Polsek Tigaraksa bertindak sesuai kewenangan, salah satunya dengan adanya truk truk tanah yang parkir dijalanan mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lain. Petugas memberikan imbauan atau mengusir tak parkir liari di pinggir jalan.

 

"Kami Polsek Tigaraksa tidak mempunya tilang untuk dalam hal penindakan. Truk-truk tanah seringkali melanggar yg mana beroperasi di pagi, siang hari dan sore hari," pungkasnya. (*)

Sumber: