Tak Bawa KTP-el, 84 Orang Kena Tipiring

Tak Bawa KTP-el, 84 Orang Kena Tipiring

PONDOK AREN-Sebanyak 2.053 warga terjaring dalam operasi yustisi yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel. Operasi dilakukan di Jalan Boulevard, Pondok Aren, Kota Tangsel, Rabu (23/8). Warga terjaring operasi karena tidak membawa atau memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), yang merupakan identitas yang wajib dibawa saat bepergian atau keluar rumah. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto mengatakan, operasi yustisi ini yang ketujuhkalinya dilaksanakan selama tahun 2017. Meski membawa KTP yang masih berlaku, jika bukan KTP-el tetap juga harus membayar denda. "Ini berdasarkan Perpres 112 tahun 2013 menyebutkan KTP nonelektronik sudah habis masa berlakunya pada Desember 2014 lalu," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (23/8). Heru menambahkan, dasar hukum operasi yustisi yakni UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Perpres 112/2013. Dimana Undang-undang mewajibkan warga negara untuk memiliki dokumen kependudukan. Sedangkan Perpres 112 tahun 2013 menyebutkan KTP nonelektronik sudah habis masa berlakunya pada Desember 2014 lalu. Dari 2.053 pengendara yang terjaring, sebanyak 84 orang dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Rata-rata pengendara tidak bawa KTP-el, masih bawa KTP model lama dan hanya membawa foto kopi KTP saja. "Warga yang terjaring langsung disidang dikenakan denda maksimal Rp 50 ribu," tambahnya. Selain Disdukcapil, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri, operasi yustisi juga melibatkan personel Satpop PP, TNI dan Polri. Setelah dilakukan sidang tindak pidana ringan oleh hakim yang dilakukan di tempat, sejumlah warga marah-marah karena urusan pentingnya jadi tertunda karena terjaring operasi. Warga Pondok Aren, Hamidah (27) tak terima lantaran dirazia dan didenda petugas. Ia mengaku tidak membawa dompet dan KTP-el lantaran pergi jaraknya tidak jauh. "Saya ada urusan sangat penting yang harus segera dilakukan. Hanya karena urusan KTP-el urusan saya jadi terbengkalai," katanya. Hal senada disampaikan warga Jombang, Yuwita Pratiwi (35). Ia berdalih sudah mengajukan permohonan pembuatan KTP-el. Bahkan sudah melakukan perekaman data namun, belum juga menerima KTP-el. "Saya sudah urus KTP-el sejak akhir thaun 2016 namun, sampai sekarang belum jadi. Saya hanya dikasih resinya saja tapi, tidak saya bawa," ujarnya. (bud/esa)

Sumber: